Digerebek Polisi, Pasutri di Jakut Jalankan Bisnis Judi Online dari Apartemen

Jakarta, MI - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami istri berinisial SPP (26) dan NF (23) terkait kasus perjudian online. Keduanya diduga menjalankan situs judi (judol) dari sebuah apartemen di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
Kanit V Resmob AKP Arief Ryzki Wicaksana menyebut, penangkapan dilakukan pada Jumat (17/4/2026) malam. Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang menemukan situs judi online bernama Mantracuan.
"Melakukan penyelidikan terhadap website yang berisi konten perjudian tersebut guna mengumpulkan informasi serta alat bukti terkait perkara dimaksud untuk mengungkap kasus tersebut dan menemukan tersangka," ujar Arief dalam keterangannya, Selasa (28/4/2026).
Selain itu, polisi juga menerima informasi mengenai praktik jual beli rekening yang digunakan untuk mendukung operasional situs tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian menangkap kedua pelaku beserta barang bukti di lokasi.
"Keduanya berperan sebagai telemarketing, berikut barang bukti laptop, beberapa handphone dan kartu ATM yang digunakan untuk pengoperasionalan website judi online," ungkapnya.
Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolda Metro Jaya. Polisi masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini.
“Dua orang pelaku beserta barang bukti terkait dibawa ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.
Topik:
