BREAKINGNEWS

Temuan BPK Guncang Bank DKI, Kredit Macet hingga Dugaan Debitur Fiktif Terkuak

Temuan BPK Guncang Bank DKI, Kredit Macet hingga Dugaan Debitur Fiktif Terkuak
Bank Jakarta (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI membongkar sederet persoalan serius dalam pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) PT Bank DKI (Bank Jakarta) kepada sejumlah debitur korporasi.

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Operasional Tahun 2024 dan Tahun 2025 hingga Triwulan III yang diperoleh Monitorindonesia.com, Selasa (12/5/2026).

Dalam laporan tersebut, BPK menyoroti lemahnya prinsip kehati-hatian Bank DKI dalam analisa, persetujuan, pencairan, monitoring, hingga penyelamatan kredit terhadap empat debitur, yakni PT TPN, PT BB, PT TMGS, dan PT ARMU.

BPK mengungkap kredit-kredit jumbo tersebut kini berstatus macet dengan total kewajiban mencapai puluhan miliar rupiah, sementara sejumlah agunan dinilai berpotensi tidak mampu menutup baki debet.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja kepada PT TPN diketahui permasalahan berupa analisa pemberian fasilitas kredit produktif tidak mendasarkan pada data SLIK dan tidak dilakukan trade checking,” tulis BPK dalam laporannya.

Tak hanya itu, BPK juga menemukan pencairan kredit dilakukan tanpa konfirmasi valid serta upaya penyelamatan kredit melalui eksekusi agunan belum berhasil.

Dalam kasus PT TPN, Bank DKI mengucurkan plafon kredit Rp4,75 miliar. Namun kredit tersebut kemudian masuk kategori kolektibilitas 5 atau macet. Per September 2025, kewajiban debitur tercatat mencapai Rp7,53 miliar.

BPK mencatat lelang agunan telah dilakukan tiga kali, namun seluruhnya gagal terjual.

“Hal tersebut menunjukkan bahwa penjualan agunan PT TPN berpotensi tidak dapat melunasi tunggakan kredit,” ungkap BPK.

Temuan serupa juga ditemukan pada debitur PT BB. BPK menyoroti tidak adanya memorandum review account watchlist dalam pemantauan kredit, lokasi agunan yang tidak ditempeli stiker agunan Bank DKI, hingga hasil lelang jaminan yang dinilai berpotensi tidak menutup tunggakan kredit.

“Lelang pertama, kedua, dan ketiga tidak ada peminat dan tidak terjual,” tulis BPK terkait agunan PT BB.

Lebih jauh, BPK menemukan klaim penjaminan kredit PT BB tidak disetujui PT Jamkrida Jakarta karena ditemukan indikasi debitur fiktif berdasarkan hasil visit on site.

Sementara pada kredit PT TMGS dengan plafon Rp5 miliar, BPK menemukan pencairan kredit dilakukan tidak sesuai syarat dalam Surat Persetujuan Pemberian Kredit (SPPK). Bahkan pencairan dilakukan sebelum pembayaran penarikan kredit sebelumnya dilunasi.

“Pencairan fasilitas kredit ketiga tidak sesuai persyaratan, karena belum ada pembayaran/pelunasan penarikan kredit kedua,” tegas BPK.

Tak hanya itu, BPK juga menemukan alamat usaha debitur tidak sesuai kondisi sebenarnya dan agunan ruko dinilai berpotensi mengalami penurunan nilai sehingga tidak mampu menutup baki debet.

Pada debitur PT ARMU, kondisi tak kalah memprihatinkan. Kredit senilai Rp10 miliar tercatat macet sejak Maret 2023. BPK mengungkap pencairan kredit dilakukan tanpa memperhatikan Purchase Order (PO) yang telah habis masa berlakunya.

“MAK-II tidak menganalisa dan memitigasi risiko atas masa pelaksanaan PO,” tulis BPK.

BPK juga menemukan tidak adanya agunan utama yang dapat dieksekusi setelah deposito jaminan dicairkan untuk menutup tunggakan. Potensi tagihan senilai Rp12,5 miliar kepada Perumda Dharma Jaya disebut tidak dapat direalisasikan karena tidak terdapat tagihan debitur kepada perusahaan tersebut.

Akibat berbagai persoalan tersebut, BPK menyebut Bank DKI berpotensi tidak mendapatkan pelunasan pokok fasilitas kredit kepada empat debitur bermasalah tersebut.

“Hal tersebut mengakibatkan PT Bank DKI (Bank Jakarta) berpotensi tidak mendapatkan pelunasan pokok fasilitas kredit kepada debitur,” tegas BPK.

BPK turut mengungkap sejumlah penyebab utama persoalan itu, mulai dari lemahnya penyusunan Memorandum Analisa Kredit (MAK), minimnya pengawasan pejabat kredit, lemahnya verifikasi underlying document, hingga tidak optimalnya monitoring dan penyelamatan kredit.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Direktur Utama PT Bank DKI agar melakukan langkah perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola penyaluran kredit, termasuk memperketat analisa debitur, memperbaiki mekanisme trade checking, meningkatkan pengawasan pencairan kredit, serta menyusun aturan lebih ketat terkait mekanisme konfirmasi kepada supplier maupun bowheer/customer.

“Direktur Utama PT Bank DKI (Bank Jakarta) menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan akan menindaklanjuti sesuai dengan rencana aksi terlampir,” demikian tertulis dalam laporan BPK.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Kredit Rp Miliaran Bermasalah, Lelang Agunan Gagal Total | Monitor Indonesia