Jakarta, MI— PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan menolak keras rencana eksekusi pengosongan Hotel Sultan di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, yang dijadwalkan berlangsung pada 18 Juni 2026. Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menegaskan langkah eksekusi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, konflik sosial, hingga ancaman terhadap iklim investasi nasional.
Menurut Hamdan, eksekusi tersebut dinilai cacat secara hukum karena pemohon eksekusi belum pernah dinyatakan sebagai pemilik sah atas objek sengketa.
“Karena ketidakpastian hukum dan ketidakadilan. Mungkin pertama dalam sejarah peradilan kita eksekusi secara melanggar hukum,” tegas Hamdan, Kamis (28/5/2026).
Hamdan menyebut rencana pengosongan Hotel Sultan juga bertentangan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2000 dan SEMA Nomor 4 Tahun 2001.
Menurutnya, aturan tersebut menegaskan bahwa putusan serta merta tidak dapat dieksekusi tanpa adanya uang jaminan senilai objek sengketa yang dititipkan di pengadilan.
“Karena pemohon eksekusi tidak dinyatakan terlebih dahulu sebagai pemilik sah atas obyek eksekusi,” ujarnya.
Ia juga menegaskan sengketa yang terjadi hanya menyangkut status tanah, bukan bangunan hotel maupun bisnis yang berjalan di dalamnya.
“Yang harus dipahami, sengketanya tanah, bukan bangunan dan bukan bisnis hotel. Bisnis Hotel Sultan mutlak milik PT Indobuildco,” kata Hamdan.
PT Indobuildco juga memperingatkan dampak sosial besar jika eksekusi tetap dipaksakan. Pengosongan Hotel Sultan disebut akan menghentikan aktivitas bisnis yang selama ini menjadi sumber penghidupan ribuan karyawan, tenant, vendor, dan keluarga mereka.
Hamdan menilai tidak ada kepastian nasib pekerja setelah pengosongan dilakukan, terlebih karena kawasan tersebut disebut akan dijadikan ruang terbuka hijau.
Selain itu, ia menilai penggunaan mekanisme eksekusi terhadap aset bisnis yang dibangun swasta akan menciptakan ketakutan di kalangan investor.
“Karena eksekusi dijadikan alat untuk merampas aset, bangunan dan bisnis yang selama ini dibangun, dimiliki, dan dikelola oleh pelaku usaha PT Indobuildco,” tegasnya.
Hamdan juga menepis anggapan bahwa bangunan Hotel Sultan merupakan aset negara. Ia menegaskan hotel tersebut dibangun sepenuhnya oleh PT Indobuildco dan bukan melalui skema Build, Operate, Transfer (BOT).**

