Bekasi, MI– Misteri kematian warga negara Korea Selatan berinisial BS (66) yang ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya di kawasan Tambun, Kabupaten Bekasi, akhirnya terungkap. Polisi menetapkan mantan istri korban, SJ, sebagai otak pembunuhan yang diduga menyewa seorang eksekutor untuk menghabisi nyawa mantan suaminya.
Kasus yang sempat menggegerkan warga Bekasi itu terungkap setelah penyelidikan intensif yang dilakukan Polres Metro Bekasi. Selain SJ, polisi juga menangkap HW yang diduga berperan sebagai pelaku utama pembunuhan.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, mengungkapkan bahwa SJ diduga merencanakan sekaligus memerintahkan aksi pembunuhan terhadap korban.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka SJ berperan sebagai pihak yang merencanakan dan memerintahkan pembunuhan terhadap korban," ujar Sumarni.
Korban ditemukan tewas di kediamannya di Tambun pada 27 Mei 2026. Penemuan mayat bermula saat putri korban, QAS, datang ke rumah dan menemukan ayahnya dalam kondisi tidak bernyawa dengan sejumlah luka yang diduga akibat hantaman benda tumpul dan serangan senjata tajam.
Penyelidikan polisi mengarah pada dugaan kuat bahwa pembunuhan tersebut telah dirancang sebelumnya. Aparat bahkan menemukan indikasi bahwa korban telah dipantau dalam beberapa kesempatan sebelum aksi eksekusi dilakukan.
Polisi mengungkap motif utama pembunuhan dipicu konflik rumah tangga yang telah berlangsung lama antara korban dan mantan istrinya. Rasa sakit hati yang menumpuk diduga menjadi pemicu utama SJ nekat merancang pembunuhan terhadap mantan pasangan hidupnya.
"Dari hasil pemeriksaan, motif tersangka diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati dan konflik berkepanjangan dengan korban," kata Sumarni.
Jenazah korban telah diautopsi untuk memastikan penyebab kematian. Dalam penanganan kasus ini, polisi juga berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Korea Selatan di Jakarta mengingat korban merupakan warga negara asing.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup.
Terungkapnya kasus ini sekaligus mengakhiri misteri kematian pria asal Korea Selatan yang sempat mengundang perhatian publik dan komunitas warga asing di Indonesia.**

