BREAKINGNEWS

Polisi Tetapkan Pembawa Bom Molotov di Demo Mahasiswa UI Sebagai Tersangka

Polisi Tetapkan Pembawa Bom Molotov di Demo Mahasiswa UI Sebagai Tersangka
Polisi Tetapkan Pembawa Bom Molotov di Demo Mahasiswa UI Sebagai Tersangka

Jakarta, MI– Polda Metro Jaya menetapkan seorang pria berinisial ANH (24) sebagai tersangka setelah kedapatan membawa tiga bom molotov saat aksi demonstrasi mahasiswa di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Polisi menegaskan ANH bukan mahasiswa dan diduga merupakan penyusup yang berupaya memanfaatkan aksi unjuk rasa untuk memicu kerusuhan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan status hukum ANH dinaikkan menjadi tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif pasca-penangkapan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif pasca-penangkapan, penyidik telah menaikkan status hukum ANH menjadi tersangka," kata Budi Hermanto, Sabtu (13/6/2026).

ANH diamankan petugas saat melintas di Gerbang Utama DPR/MPR RI sekitar pukul 15.30 WIB. Polisi yang curiga dengan gerak-geriknya langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan tiga botol berisi cairan yang telah dipasangi sumbu, diduga kuat merupakan bom molotov siap pakai.

Menurut Budi, benda berbahaya tersebut diduga akan digunakan untuk memancing kerusuhan di tengah konsentrasi massa yang sedang menggelar aksi demonstrasi.

"Benda-benda tersebut dikategorikan sebagai alat pembakar ilegal yang sangat berbahaya dan berpotensi mengancam keselamatan jiwa di tengah konsentrasi massa," tegasnya.

Dari hasil penyelidikan sementara, ANH mengaku datang ke lokasi setelah melihat ajakan aksi yang beredar melalui media sosial. Polisi juga mengamankan seorang pria berinisial R yang hingga kini masih berstatus saksi dan sedang didalami kemungkinan keterlibatannya.

"R akan didalami perannya lebih lanjut oleh tim penyidik guna memastikan ada tidaknya keterlibatan dalam perencanaan aksi," ujar Budi.

Polda Metro Jaya menegaskan akan menindak tegas setiap pihak yang mencoba menunggangi aksi penyampaian pendapat dengan membawa barang berbahaya atau melakukan tindakan yang mengancam keamanan publik.

"Kami akan menemukan kelompok-kelompok tertentu yang sudah teridentifikasi membawa barang-barang yang dapat membahayakan dan mengganggu ketertiban umum. Polda Metro Jaya bersama Satgas Penegakan Hukum akan melakukan tindakan tegas," kata Budi.

Atas perbuatannya, ANH dijerat Pasal 306 KUHP tentang penyalahgunaan bahan berbahaya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Polisi Tetapkan Pembawa Bom Molotov di Demo Mahasiswa UI Seb | Monitor Indonesia