Tangerang Selatan, MI– Praktik penggelapan kendaraan yang dilakukan seorang pengelola showroom mobil bekas di Kota Tangerang Selatan akhirnya terbongkar. Ironisnya, sebagian uang hasil kejahatan tersebut justru digunakan untuk bermain judi online.
Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur menangkap seorang pria berinisial FLZ (28) setelah terbukti menyalahgunakan kepercayaan investor dalam bisnis jual beli mobil bekas yang beroperasi di Jalan WR Supratman, Kecamatan Ciputat Timur.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, menjelaskan kasus ini berawal dari kerja sama antara pemilik modal dengan pengelola showroom yang diberi kewenangan menjalankan operasional usaha sehari-hari. Namun kepercayaan tersebut justru dimanfaatkan pelaku untuk menguasai aset showroom secara melawan hukum.
“Modus yang dilakukan tersangka adalah mengagunkan empat BPKB kendaraan milik showroom ke lembaga pembiayaan tanpa izin dari pemilik atau investor,” kata Bambang, Sabtu (13/6/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa pelaku secara diam-diam menggadaikan sejumlah dokumen kendaraan kepada perusahaan pembiayaan untuk memperoleh dana tunai. Namun dana tersebut tidak digunakan untuk kepentingan usaha, melainkan untuk kebutuhan pribadi.
Masalah semakin besar ketika FLZ tidak mampu melunasi kewajibannya kepada pihak pembiayaan sehingga BPKB yang telah diagunkan tidak dapat ditebus kembali.
Untuk menutupi persoalan tersebut, pelaku kemudian mengambil langkah lain yang lebih nekat. Ia menjual dua unit mobil milik investor tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pemilik kendaraan.
“Karena tidak mampu menebus BPKB yang telah diagunkan, tersangka kemudian menjual dua unit kendaraan milik korban untuk menutupi kewajiban kepada pihak pembiayaan,” ujar Bambang.
Selama berbulan-bulan, korban tidak mengetahui kondisi sebenarnya karena pelaku terus memberikan berbagai alasan terkait keberadaan kendaraan dan dokumen yang menjadi aset showroom. Kecurigaan korban akhirnya muncul setelah menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan bisnis tersebut.
Laporan kemudian disampaikan ke Polsek Ciputat Timur dan ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil mengungkap dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan FLZ.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa sebagian dana hasil penggadaian BPKB dan penjualan kendaraan digunakan untuk kebutuhan pribadi serta aktivitas judi online.
“Tersangka mengakui sebagian dana hasil penggadaian dan penjualan kendaraan digunakan untuk kebutuhan pribadi dan bermain judi online,” tegas Bambang.
Akibat perbuatannya, FLZ kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya aset lain yang turut menjadi korban dalam kasus tersebut serta menelusuri aliran dana hasil penggelapan yang telah digunakan tersangka.**

