Jakarta, MI– Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan sebanyak 245.980 kursi bagi calon peserta didik dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Penerimaan siswa tahun ini akan dilakukan melalui empat jalur utama, yakni prestasi, afirmasi, domisili, dan mutasi, dengan tujuan memperluas akses pendidikan yang adil dan transparan bagi seluruh warga Jakarta.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB 2026 dirancang untuk memastikan seluruh anak mendapatkan kesempatan yang sama memperoleh pendidikan berkualitas tanpa diskriminasi.
“SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 kami laksanakan untuk memastikan penerimaan murid baru berjalan lebih objektif, transparan, dan inklusif. Prinsipnya, setiap anak di Jakarta harus memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas,” ujar Nahdiana dalam keterangannya, Senin (15/6/2026).
Pelaksanaan SPMB tahun ini mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 238 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru.
Ratusan Ribu Kursi Disiapkan
Dari total kapasitas yang tersedia, sebanyak 228.163 kursi dialokasikan untuk sekolah negeri di berbagai jenjang pendidikan.
Rinciannya meliputi:
PAUD: 6.310 kursi
SD: 95.965 kursi
SMP: 73.289 kursi
SMA: 29.337 kursi
SMK: 19.541 kursi
SLB: 891 kursi
Sanggar Kegiatan Belajar (SKB): 2.830 kursi
Selain sekolah negeri, Pemprov DKI juga menggandeng sekolah swasta melalui dua skema khusus untuk memperluas daya tampung pendidikan.
Sebanyak 7.708 kursi disediakan melalui program SPMB Bersama yang melibatkan 298 sekolah swasta. Sementara program Sekolah Swasta Gratis yang diikuti 103 sekolah menyediakan tambahan 10.109 kursi mulai dari jenjang SD hingga SLB.
Empat Jalur Seleksi
Dalam pelaksanaannya, SPMB Jakarta 2026 menggunakan empat jalur penerimaan yang disesuaikan dengan latar belakang dan kebutuhan calon murid.
Jalur prestasi diperuntukkan bagi siswa yang memiliki pencapaian akademik maupun nonakademik.
Jalur afirmasi diberikan kepada calon murid dari keluarga kurang mampu sebagai bentuk keberpihakan terhadap kelompok rentan agar tetap memperoleh akses pendidikan.
Jalur domisili mempertimbangkan jarak tempat tinggal dengan sekolah, pemerataan wilayah, serta kapasitas sekolah yang tersedia.
Sedangkan jalur mutasi ditujukan bagi anak dari orang tua yang mengalami perpindahan tugas, termasuk anak guru dan tenaga kependidikan yang ingin bersekolah di lokasi tempat orang tuanya bertugas.
Keikutsertaan ratusan sekolah swasta dalam SPMB 2026 menjadi langkah strategis Pemprov DKI Jakarta untuk mengurangi potensi penumpukan pendaftar di sekolah negeri sekaligus memperluas pilihan pendidikan bagi masyarakat.
Dengan total hampir seperempat juta kursi yang tersedia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap tidak ada anak usia sekolah yang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan hanya karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.**

