Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperketat pengawasan terhadap 49 proyek strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2026 yang menyerap investasi pembangunan daerah sebesar Rp4,255 triliun.
Langkah ini dilakukan untuk menutup celah penyimpangan sejak tahap perencanaan, mengingat proyek-proyek bernilai jumbo kerap menjadi titik rawan praktik korupsi, pemborosan anggaran, hingga kegagalan pelaksanaan.
Penguatan pengawasan tersebut menjadi agenda utama dalam Rapat Koordinasi Pengadaan Barang/Jasa Strategis Tahun 2026 yang berlangsung di Balai Kota DKI Jakarta pada 9–10 Juni 2026. Dalam forum itu, KPK bersama Pemprov DKI Jakarta memetakan berbagai potensi risiko dan menyusun strategi mitigasi guna memastikan proyek prioritas tidak menjadi sumber persoalan di kemudian hari.
Sebanyak 49 proyek strategis yang tersebar di 10 perangkat daerah mencakup pembangunan jalan dan trotoar, fasilitas kesehatan, ruang terbuka hijau, pengelolaan sumber daya air, sektor pendidikan, hingga perumahan rakyat.
Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK, Bahtiar Ujang Purnama, menegaskan bahwa ukuran keberhasilan proyek tidak dapat hanya dilihat dari besarnya anggaran yang digelontorkan.
“Anggaran yang disusun harus benar-benar menjawab kebutuhan riil warga dan menghasilkan manfaat yang terukur,” kata Bahtiar dalam keterangannya, Selasa (16/6/2026).
Menurutnya, pengawasan tidak boleh menunggu proyek bermasalah atau anggaran terlanjur terserap. Sebaliknya, pengendalian harus dimulai sejak proses perencanaan untuk mencegah munculnya penyimpangan yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Dari hal-hal yang terlihat kecil itulah berbagai penyimpangan dapat berkembang. Pengawasan harus dilakukan sejak awal, bukan ketika masalah sudah terjadi,” ujarnya.
Peringatan KPK tersebut menjadi sinyal bahwa proyek-proyek bernilai triliunan rupiah harus dikawal secara ketat. Tanpa pengawasan yang kuat, berbagai risiko mulai dari pembengkakan biaya, keterlambatan pekerjaan, hingga penyalahgunaan anggaran dapat mengancam pencapaian target pembangunan.
KPK menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan Inspektorat Pemprov DKI Jakarta untuk memastikan seluruh mekanisme pengendalian risiko berjalan efektif, sehingga potensi masalah dapat dideteksi dan dicegah sebelum berkembang menjadi kasus hukum.

