BREAKINGNEWS

Korban Kekerasan Oknum Polisi Alami Luka Bakar 47 Persen, Kondisi Memburuk Terkendala Biaya

Korban Kekerasan Oknum Polisi Alami Luka Bakar 47 Persen, Kondisi Memburuk Terkendala Biaya
Korban Kekerasan Oknum Polisi Alami Luka Bakar 47 Persen, Kondisi Memburuk Terkendala Biaya

Jakarta, MI– Kondisi perempuan berinisial M (30), korban dugaan kekerasan yang diduga dilakukan seorang anggota polisi aktif di Jawa Tengah, dilaporkan terus memburuk setelah pengobatannya sempat terhenti akibat keterbatasan biaya. Korban yang mengalami luka bakar hingga 47 persen kini kembali menjalani perawatan di rumah sakit.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah M, didampingi Tim Hotman 911, melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Bareskrim Polri pada Kamis (2/7/2026). Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/295/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Kuasa hukum korban, Raden Reza Pramadia, mengungkapkan kondisi kliennya justru semakin memburuk karena sebelumnya terpaksa menghentikan perawatan intensif di rumah sakit. Selama berada di rumah, korban hanya melakukan perawatan mandiri dengan mengganti perban dan menggunakan salep.

"Korban sempat keluar dari rumah sakit karena tidak ada biaya. Selama di rumah hanya mengganti perban dan diberi salep. Bahkan beberapa hari lalu saya mendapat informasi muncul belatung di bagian tangannya," ujar Reza, Minggu (5/7/2026).

Menurut Reza, luka bakar yang diderita korban masih terbuka dan belum menunjukkan tanda-tanda pemulihan. Hampir setiap dua hingga tiga hari, perban yang menutupi sebagian besar tubuh korban harus diganti.

"Lukanya masih basah seperti baru terjadi. Perban menutupi tangan, punggung hingga setengah bagian tubuh karena korban mengalami luka bakar sekitar 47 persen," katanya.

Reza menjelaskan, korban seharusnya tetap menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Namun, biaya pengobatan menjadi kendala karena luka yang dialami merupakan akibat dugaan tindak penganiayaan sehingga tidak seluruh biaya dapat ditanggung melalui BPJS Kesehatan.

Akibat keterbatasan tersebut, korban sempat memilih menjalani perawatan di rumah sebelum kondisinya kembali memburuk dan akhirnya dirujuk ke rumah sakit.

"Kalau dibilang membaik, kondisinya masih jauh dari pulih. Bahkan saat kami mendampingi korban membuat laporan ke Jakarta, kami harus membawanya menggunakan ambulans," ungkap Reza.

Kasus ini berawal dari dugaan kekerasan yang dialami M selama menjalani hubungan pernikahan siri dengan terlapor yang merupakan seorang anggota polisi aktif. Korban disebut mengalami penyiksaan berkepanjangan hingga mengakibatkan luka bakar parah di hampir separuh tubuhnya.

Laporan tersebut kini tengah ditangani Bareskrim Polri, sementara pihak kuasa hukum berharap proses hukum berjalan transparan serta korban memperoleh perlindungan dan penanganan medis yang memadai.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Korban Kekerasan Oknum Polisi Alami Luka Bakar 47 Persen, Ko | Monitor Indonesia