BREAKINGNEWS

DKI Siagakan Hotline Pengaduan MPLS 2026, Perpeloncoan hingga Pungutan Dipastikan Ditindak

DKI Siagakan Hotline Pengaduan MPLS 2026, Perpeloncoan hingga Pungutan Dipastikan Ditindak
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana.

Jakarta, MI – Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta memperketat pengawasan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) 2026 dengan membuka layanan pengaduan khusus yang mulai beroperasi pada 13 Juli 2026. 

Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan MPLS berlangsung aman, nyaman, edukatif, serta bebas dari praktik perpeloncoan, kekerasan, maupun pungutan liar.

Layanan pengaduan melalui WhatsApp Call Center 0851-1777-8435 dapat dimanfaatkan oleh orang tua, siswa, maupun masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran selama MPLS. Setiap laporan dipastikan akan ditindaklanjuti secara cepat, objektif, dan transparan.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, menegaskan pembukaan kanal pengaduan merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan budaya sekolah yang aman dan nyaman bagi seluruh peserta didik baru.

"Sebagai bentuk komitmen penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, Dinas Pendidikan menyediakan layanan WhatsApp Call Centre pengaduan yang mulai beroperasi secara efektif pada 13 Juli 2026," ujar Nahdiana.

Selain membuka layanan pengaduan, Disdik DKI juga menerbitkan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Nomor 70 Tahun 2026 yang menjadi pedoman pelaksanaan hari pertama sekolah dan MPLS. Dalam aturan tersebut, seluruh sekolah diwajibkan menyelenggarakan MPLS yang berorientasi pada pembentukan karakter tanpa intimidasi ataupun aktivitas yang merendahkan siswa baru.

Disdik secara tegas melarang sekolah melakukan perpeloncoan, segala bentuk kekerasan, maupun pungutan dalam bentuk apa pun selama MPLS berlangsung.

Tak hanya itu, sekolah juga dilarang memberikan kegiatan yang tidak relevan dengan tujuan MPLS, menggunakan atribut yang tidak mendidik, melibatkan alumni sebagai penyelenggara, maupun menunjuk siswa yang tidak memenuhi kriteria untuk membantu pelaksanaan kegiatan.

Seluruh rangkaian MPLS diwajibkan mengacu pada prinsip Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, sehingga masa pengenalan sekolah benar-benar menjadi sarana adaptasi bagi peserta didik baru, bukan ajang intimidasi ataupun tradisi yang berpotensi melanggar hak-hak siswa.

Adapun tujuh larangan yang wajib dipatuhi selama MPLS 2026 di Jakarta meliputi perpeloncoan atau kekerasan, pungutan biaya, kegiatan di luar tujuan MPLS, penggunaan atribut yang tidak edukatif, pelibatan alumni sebagai penyelenggara, pelibatan siswa yang tidak memenuhi syarat sebagai panitia, serta seluruh aktivitas yang bertentangan dengan prinsip sekolah aman dan nyaman. 

Dengan pengawasan yang diperketat dan kanal pengaduan yang dibuka selama 24 jam operasional, Disdik DKI berharap seluruh pelaksanaan MPLS 2026 berjalan tertib, humanis, dan bebas dari pelanggaran.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

DKI Siagakan Hotline Pengaduan MPLS 2026, Perpeloncoan hingga Pungutan Dipastikan Ditindak | Monitor Indonesia