Jakarta, MI - Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (RA-PTSL) DPRD DKI Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera menuntaskan skema Reforma Agraria di Kampung Pasar Lama, Jalan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.
Desakan itu muncul setelah terungkap bahwa ribuan warga telah menguasai dan menempati kawasan tersebut selama lebih dari dua dekade, namun hingga kini belum memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati.
Ketua Pansus RA-PTSL DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menegaskan, negara tidak boleh membiarkan warga yang telah menguasai dan memanfaatkan lahan secara nyata selama puluhan tahun terus berada dalam ketidakpastian.
“Mayoritas menguasai fisik bidang tanah dengan bangunan milik maupun sewa,” ujar Rio, Kamis (23/7/2026).
Kampung Pasar Lama berdiri di atas lahan sekitar 3 hektare. Kawasan tersebut dihuni 752 kepala keluarga atau sekitar 2.267 jiwa. Mereka tersebar di RT 21 dan RT 22 dengan total penguasaan mencapai 580 persil bidang tanah.
Menurut Rio, fakta penguasaan fisik oleh masyarakat selama lebih dari 20 tahun menjadi persoalan penting yang tidak bisa diabaikan dalam proses penataan dan pemberian kepastian hukum atas tanah.
Terlebih, berdasarkan keterangan Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, tidak ditemukan indikasi bahwa lahan tersebut merupakan aset milik Suku Dinas Bina Marga Jakarta Utara.
Sementara itu, Kantor Pertanahan (BPN) Jakarta Utara mencatat sebagian lahan seluas 8.080 meter persegi sebelumnya berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Erabangun Semesta.
Namun, masa berlaku HGB tersebut telah berakhir sejak 2022. Hingga kini, tidak terdapat pengajuan permohonan perpanjangan hak atas lahan tersebut.
Kondisi itu, menurut Rio, semakin memperjelas posisi hukum lahan yang selama ini secara nyata telah dikuasai dan dimanfaatkan masyarakat.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, Rio menilai hak prioritas PT Erabangun Semesta atas lahan tersebut sudah tidak lagi memiliki dasar.
Dengan kata lain, hak prioritas perusahaan telah gugur.
“PT Erabangun Semesta sudah tidak bisa dijadikan pertimbangan lagi oleh BPN. Manfaat lahan secara riil sudah dikuasai oleh warga, bukan lagi oleh perusahaan,” tegas Rio.
Pansus RA-PTSL DPRD DKI Jakarta pun mendorong agar pemerintah daerah bersama BPN tidak lagi membiarkan persoalan Kampung Pasar Lama berlarut-larut.
Bagi warga yang telah tinggal dan menguasai lahan selama lebih dari 20 tahun, reforma agraria bukan sekadar wacana. Kepastian hak atas tanah menjadi kebutuhan mendesak agar mereka tidak terus hidup dalam bayang-bayang konflik dan ketidakpastian hukum.
Kini, bola berada di tangan pemerintah dan BPN. Setelah status HGB perusahaan berakhir dan penguasaan fisik lahan secara nyata berada di tangan masyarakat, penyelesaian persoalan Kampung Pasar Lama dituntut tidak berhenti pada pendataan dan rapat-rapat administratif.
Warga menunggu kepastian. Dan negara dituntut hadir untuk memberikan kejelasan hukum atas tanah yang selama puluhan tahun telah mereka tempati dan manfaatkan.
