Jakarta, MI – Dugaan lonjakan anggaran pengadaan pakan satwa di Taman Margasatwa Ragunan kembali menjadi sorotan tajam.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak tidak lagi menunggu adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atau BPKP untuk mulai mengusut laporan masyarakat.
Pengamat kebijakan publik Fernando Emas menilai posisi Taman Margasatwa Ragunan yang berada di Jakarta Selatan dan relatif dekat dengan kantor KPK maupun Kejagung seharusnya membuat proses pendalaman laporan dugaan penyimpangan anggaran dapat dilakukan dengan lebih cepat.
Menurut Fernando, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti informasi dan laporan masyarakat apabila terdapat indikasi awal yang patut diduga mengandung tindak pidana korupsi.
“Posisi Taman Margasatwa Ragunan sangat dekat dengan KPK dan Kejaksaan Agung yang seharusnya lebih mudah untuk dilakukan pendalaman atas laporan yang diberikan oleh masyarakat,” kata Fernando Emas kepada Monitorindonesia.com, Senin (27/7/2026).
Ia menegaskan, belum adanya LHP BPK atau BPKP tidak seharusnya dijadikan alasan bagi aparat penegak hukum untuk pasif, terutama apabila laporan masyarakat disertai data dan indikasi yang cukup untuk dilakukan penyelidikan awal.
“Saya kira KPK dan Kejaksaan Agung bisa langsung mendalami laporan masyarakat walaupun belum ada LHP dari BPK atau BPKP,” tegasnya.
Fernando menilai dugaan kenaikan anggaran pakan satwa di Ragunan yang meningkat signifikan perlu dibongkar secara menyeluruh. Terlebih, lonjakan anggaran tersebut disebut tidak sebanding dengan penambahan jumlah satwa yang ada di kawasan konservasi tersebut.
“Sudah seharusnya KPK memeriksa penggunaan anggaran Taman Margasatwa Ragunan yang anggaran pakan ternaknya meningkat signifikan walaupun tidak terjadi penambahan jumlah binatang penghuni Ragunan,” ujarnya.
Menurut dia, kondisi tersebut patut menjadi alarm bagi aparat penegak hukum. Kenaikan anggaran yang signifikan, sementara jumlah satwa tidak mengalami peningkatan berarti, harus diuji melalui pemeriksaan dokumen pengadaan, volume pakan, harga satuan, spesifikasi, hingga perusahaan pemasok.
“Patut dicurigai ada penyelewengan anggaran sehingga harus didalami oleh aparat penegak hukum,” kata Fernando.
Ia juga mendesak agar perusahaan-perusahaan pemasok pakan satwa di Taman Margasatwa Ragunan ikut diperiksa. Pemeriksaan, kata dia, penting dilakukan untuk mengungkap apakah proses pengadaan berlangsung secara wajar atau justru terdapat dugaan pengaturan dan praktik yang melanggar hukum.
“Periksa perusahaan pemasok pakan di Taman Margasatwa Ragunan terkait dengan dugaan adanya pelanggaran hukum oleh pihak pengelola atau pejabat terkait,” tegasnya.
Sorotan tersebut kembali mengemuka setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya, Choirul Anwar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp10,2 miliar.
Dalam perkara tersebut, penyidik menduga dana operasional yang semestinya digunakan untuk membeli pakan dan merawat satwa justru disalahgunakan. Bahkan, dugaan penyimpangan tersebut disebut berdampak terhadap kondisi kebun binatang dan kesejahteraan satwa.
Kasus di Surabaya itu menjadi alarm keras bahwa pengelolaan anggaran pakan satwa bukan perkara sepele. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk memastikan satwa memperoleh pakan dan perawatan layak justru berpotensi menjadi celah penyimpangan apabila pengawasan lemah.
Sementara itu, Monitorindonesia.com sebelumnya telah mengungkap dugaan kejanggalan dalam pengadaan pakan satwa di Taman Margasatwa Ragunan. Berdasarkan penelusuran terhadap data pengadaan, anggaran pakan satwa tercatat sekitar Rp19,6 miliar pada 2022 dan meningkat menjadi sekitar Rp30,6 miliar pada 2023.
Artinya, terdapat kenaikan sekitar Rp11 miliar hanya dalam satu tahun anggaran atau lebih dari 50 persen.
Lonjakan tersebut menjadi pertanyaan besar karena terjadi di tengah kondisi jumlah satwa yang disebut tidak mengalami peningkatan signifikan. Perubahan mekanisme pengadaan dari tender menjadi e-purchasing atau e-katalog juga semakin memperkuat kebutuhan untuk dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Sejumlah perusahaan penyedia pakan juga disebut muncul berulang dalam pengadaan dari tahun ke tahun. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai proses pemilihan penyedia, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), kewajaran harga, serta potensi adanya pengaturan dalam proses pengadaan.
Namun demikian, hingga kini belum ada penetapan tersangka maupun pernyataan resmi aparat penegak hukum yang menyatakan dugaan penyimpangan anggaran pakan satwa di Ragunan telah terbukti secara hukum.
Karena itu, dugaan tersebut masih harus diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang transparan.
Fernando menilai KPK dan Kejagung tidak boleh menunggu sampai dugaan tersebut menjadi skandal besar baru kemudian bertindak. Menurutnya, laporan masyarakat seharusnya menjadi pintu masuk untuk melakukan verifikasi dan pendalaman sejak dini.
“Jangan sampai aparat penegak hukum baru bergerak setelah kerugian negara membesar atau setelah ada pihak yang menjadi tersangka dalam perkara lain dengan pola yang serupa,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Unit Pengelola Taman Margasatwa Ragunan drh. Endah Rumiyati ogah merespons konfirmasi Monitorindonesia.com.
