BREAKINGNEWS

Pendataan KJP Plus Tahap II 2026 Dibuka, Calon Penerima Baru Wajib Daftar Melalui Sekolah

Pendataan KJP Plus Tahap II 2026 Dibuka, Calon Penerima Baru Wajib Daftar Melalui Sekolah
Pendataan KJP Plus Tahap II 2026 Dibuka, Calon Penerima Baru Wajib Daftar Melalui Sekolah

Jakarta, MI– Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta resmi membuka pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2026 bagi calon penerima baru. Berbeda dengan layanan daring mandiri, seluruh proses pendaftaran dilakukan melalui sekolah atau madrasah dengan melengkapi dokumen persyaratan yang telah ditetapkan.

Program bantuan pendidikan ini diperuntukkan bagi peserta didik dari keluarga yang memenuhi kriteria sosial-ekonomi dan terdaftar sebagai siswa di satuan pendidikan negeri maupun swasta di wilayah DKI Jakarta.

Disdik Jakarta menegaskan calon penerima tidak dapat mendaftar langsung ke sistem, melainkan harus menyerahkan seluruh berkas kepada pihak sekolah untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

"Pastikan seluruh persyaratan dan data telah dipenuhi. Seluruh tahapan pendataan dilakukan melalui sekolah atau madrasah sesuai ketentuan yang berlaku," demikian imbauan Disdik Jakarta.

Untuk dapat diusulkan sebagai penerima baru, siswa harus memenuhi sejumlah syarat, di antaranya memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai warga DKI Jakarta, berdomisili di Jakarta minimal lima tahun berturut-turut, berusia 6 hingga 21 tahun, tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) atau sebagai penerima manfaat panti sosial, serta masih aktif bersekolah di DKI Jakarta.

Selain persyaratan administrasi, calon penerima wajib menyerahkan formulir pendaftaran, surat permohonan kepada Gubernur DKI Jakarta, surat pernyataan penggunaan dana KJP Plus, fotokopi Kartu Keluarga (KK), serta fotokopi KTP orang tua atau wali.

Disdik juga menerapkan sistem seleksi berdasarkan tingkat kesejahteraan. Calon penerima akan diperingkat mulai dari kelompok desil terendah hingga desil yang lebih tinggi, menyesuaikan kuota anggaran yang tersedia. Penetapan penerima dilakukan setelah melalui tahapan verifikasi dan validasi data.

Besaran bantuan yang diberikan berbeda pada setiap jenjang pendidikan. Siswa SD menerima bantuan personal sebesar Rp250.000 per bulan, siswa SMP Rp300.000, siswa SMA Rp420.000, sedangkan siswa SMK memperoleh Rp450.000 per bulan. Untuk peserta didik sekolah swasta, pemerintah juga memberikan tambahan bantuan pembayaran SPP dengan besaran yang disesuaikan pada masing-masing jenjang.

Disdik mengingatkan penerima KJP Plus wajib mematuhi berbagai ketentuan. Bantuan dapat dihentikan apabila penerima terbukti menyalahgunakan dana atau melakukan pelanggaran berat, seperti tawuran, perundungan, penyalahgunaan narkoba, membawa senjata tajam, tindak kriminal, hingga sering membolos sekolah.

Pendataan calon penerima baru berlangsung 24 Juli hingga 5 Agustus 2026, dilanjutkan proses verifikasi oleh sekolah dan Dinas Pendidikan. Penetapan penerima dijadwalkan berlangsung hingga awal September 2026, sementara penyaluran dana KJP Plus Tahap II direncanakan mulai 4 September 2026.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau seluruh siswa yang memenuhi syarat agar segera berkoordinasi dengan pihak sekolah guna memastikan proses pengajuan dapat dilakukan sebelum batas waktu yang telah ditentukan.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Pendataan KJP Plus Tahap II 2026 Dibuka, Calon Penerima Baru Wajib Daftar Melalui Sekolah | Monitor Indonesia