Jakarta, MI – Misteri dugaan penculikan atlet golf putri Jesslyn Wijaya Lay mulai menemukan titik terang. Kepolisian mengungkap bahwa orang-orang yang membawa Jesslyn dari sebuah restoran di Jakarta Pusat ternyata merupakan suruhan ibu kandungnya sendiri.
Temuan tersebut diperoleh setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan dugaan penculikan yang sebelumnya dilayangkan pihak keluarga. Polisi kini masih mendalami apakah kepergian Jesslyn dilakukan secara sukarela atau justru mengandung unsur tindak pidana.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra mengatakan, hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa pihak yang menjemput Jesslyn bertindak atas perintah ibunya.
"Ada orang-orang yang disuruh oleh ibunya, ibunya Jesslyn yang suruh," ujar Roby, Jumat (31/7/2026).
Setelah meninggalkan lokasi acara keluarga di sebuah restoran di Jakarta Pusat, Jesslyn diketahui tidak langsung menetap di Indonesia. Berdasarkan data manifes penerbangan, atlet golf tersebut terlebih dahulu menuju Semarang sebelum melanjutkan perjalanan ke Malaysia dan akhirnya terbang ke Bangkok bersama ibu serta tantenya.
"Jesslyn kami dapat informasi dari TKP kemudian ke Semarang. Lalu naik pesawat dari Bandara Ahmad Yani ke Malaysia, kemudian lanjut ke Bangkok bersama ibunya dan tantenya," kata Roby.
Meski demikian, kepolisian belum menyimpulkan adanya tindak pidana. Penyidik masih berupaya menghubungi Jesslyn secara langsung untuk memastikan apakah ia pergi atas kemauan sendiri atau berada di bawah tekanan.
Menurut Roby, keterangan dari Jesslyn akan menjadi penentu arah penyelidikan kasus tersebut.
"Ini tergantung dari bagaimana pengakuan Jesslyn. Kalau memang dia tidak keberatan dan ikut sampai ke Bangkok dengan kesadarannya sendiri tanpa paksaan, baik secara fisik maupun psikologis, maka tidak ada perbuatan pidana," tegasnya.
Hingga kini polisi mengaku masih kesulitan berkomunikasi dengan Jesslyn karena telepon genggamnya belum aktif. Penyidik terus mengumpulkan keterangan dan bukti untuk memastikan apakah laporan dugaan penculikan tersebut memenuhi unsur pidana atau merupakan persoalan internal keluarga.**
