Jakarta, MI – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap berjalan normal meski pemerintah pusat mencatat puluhan daerah mengalami kesulitan fiskal akibat pemangkasan dana bagi hasil (DBH).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pemetaan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menunjukkan sebanyak 79 pemerintah daerah membutuhkan tambahan anggaran untuk menutup belanja pegawai, termasuk gaji ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Pramono menegaskan kondisi fiskal Jakarta masih cukup kuat sehingga seluruh kewajiban pemerintah daerah terhadap ASN dapat dipenuhi tanpa kendala.
"Alhamdulillah Jakarta, hal yang berkaitan dengan kewajiban pemerintah terhadap ASN-nya, alhamdulillah semuanya terpenuhi dengan baik," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Menurutnya, hingga kini Pemprov DKI tidak terdampak pemangkasan dana bagi hasil yang menyebabkan sejumlah daerah mengalami tekanan terhadap kemampuan membayar belanja pegawai.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan sebanyak 79 pemerintah daerah membutuhkan tambahan anggaran sekitar Rp3,5 triliun hingga Rp3,7 triliun hanya untuk menutup kebutuhan pembayaran gaji ASN.
"Kalau untuk belanja pegawainya saja itu lebih kurang Rp3,7 triliunan," ujar Tito.
Ia menjelaskan, apabila kebutuhan anggaran daerah dihitung secara keseluruhan, termasuk untuk memperkuat kemampuan fiskal di luar belanja pegawai, nilai tambahan dana yang dibutuhkan mencapai sekitar Rp14 triliun. Bahkan, berdasarkan perhitungan Kementerian Keuangan, angkanya diperkirakan mendekati Rp20 triliun.
"Kalau ditambah yang lain-lain untuk memperkuat dia (pemda), lebih kurang Rp14 triliun. Tapi kalau datanya Pak Menteri Keuangan, beliau menghitung kira-kira hampir Rp20 triliun," jelas Tito.
Kemendagri menyiapkan tiga skema untuk membantu daerah yang mengalami tekanan fiskal. Langkah pertama adalah mendorong pemerintah daerah melakukan efisiensi belanja secara maksimal. Jika upaya tersebut belum mampu menutup kebutuhan anggaran, pemerintah pusat akan mempertimbangkan penambahan transfer ke daerah (TKD) sebagai opsi terakhir.
Selain itu, Kemendagri juga akan mengirim tim pendamping ke daerah-daerah yang mengalami kesulitan guna mengevaluasi langkah efisiensi sekaligus memastikan penggunaan anggaran berjalan efektif.
Di tengah kondisi tersebut, Pemprov DKI Jakarta memastikan stabilitas keuangan daerah tetap terjaga sehingga pelayanan publik dan pembayaran hak-hak ASN tidak akan terganggu.**
