Jakarta, MI — Warga Jalan Indramayu, RT 01/RW 05, Menteng, Jakarta Pusat, memprotes pemasangan tiang portal yang dilakukan tanpa pemberitahuan kepada masyarakat. Kejanggalan makin mencuat karena salah satu tiang disebut memuat tulisan “APBD PROV DKI JAKARTA TA 2025”.
Ketua RT 001/05 Menteng, N Puji Siregar, mengatakan warga baru mengetahui keberadaan tiang tersebut setelah dipasang pada 23 Juli 2026. Warga mempertanyakan siapa yang memasang dan dari mana anggaran pekerjaan tersebut berasal.
"Awalnya di area pancang portalnya itu sudah ada tulisan APBD DKI 2025. Jadi kan berarti kita patut duga ya kalau pekerjaan dan dananya dari pemerintah. Nah, tapi kok pemerintah tiba-tiba masang portal di depan rumah kami? Dan tidak ada informasi sama sekali ke warga," kata Puji, Selasa (11/8/2026).
Kecurigaan warga semakin kuat karena pada tiang tersebut juga terdapat stiker berlatar putih dengan tulisan merah yang mencantumkan Pasal 275 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal tersebut mengatur sanksi terhadap pihak yang merusak rambu lalu lintas maupun fasilitas lalu lintas dan pejalan kaki. Namun, warga mengaku tidak pernah menerima penjelasan mengenai rencana pemasangan portal maupun dasar kewenangannya.
"Biasanya kan yang masang portal itu warga ya, dan paling pakai dana iuran warga sendiri. Jadi secara aturan menurut kami menyalahi," ujar Puji.
Dipasang Larut Malam
Warga juga mempersoalkan waktu pemasangan. Tiang pertama diketahui berdiri di ujung Jalan Indramayu yang berbatasan dengan Jalan H.A. Salim pada Kamis (23/7/2026).
Tiang kedua kemudian dipasang di sisi lain Jalan Indramayu, tepatnya di perbatasan dengan Jalan HOS Cokroaminoto, pada Kamis (6/8/2026).
Menurut keterangan petugas keamanan setempat, pemasangan dilakukan pada malam hari. Sejumlah pekerja disebut mengenakan seragam berwarna kuning.
"Jadi menurut saksi mata, mereka tuh masangnya tengah malam, sekitar jam 23.00 WIB, pakai baju kuning-kuning. Pokoknya ada tulisannya Provinsi DKI. Mereka lapor ke kami, gitu security-nya," tutur Puji.
Situasi tersebut memicu pertanyaan di kalangan warga karena portal berdiri di akses jalan permukiman tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu.
Warga kemudian menduga pemasangan portal berkaitan dengan permintaan seorang pejabat yang tinggal di kawasan Jalan Indramayu.
Rumah pejabat tersebut disebut berada sekitar dua rumah dari kediaman Puji dan tidak jauh dari lokasi pemasangan tiang pertama.
Namun, dugaan tersebut masih sebatas kecurigaan warga dan belum menjadi kesimpulan mengenai siapa pihak yang memerintahkan pemasangan portal.
Persoalan semakin menjadi sorotan karena adanya label “APBD DKI 2025” pada tiang, sehingga warga meminta kejelasan mengenai instansi yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut.
Warga pada akhirnya menuntut transparansi: siapa yang memasang portal, atas dasar kewenangan apa, dan apakah pemasangan tersebut benar menggunakan anggaran pemerintah.**
