BREAKINGNEWS

Polda Metro Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama di Ancol

Polda Metro Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama di Ancol
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin

Jakarta, MI – Polda Metro Jaya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama yang terjadi di sebuah stan minuman beralkohol saat festival musik The Sounds Project di Eco Park Ancol, Jakarta Utara.

Keempat tersangka masing-masing berinisial RES, AK, I, dan M. Polisi telah menangkap dan menahan RES serta AK sejak Rabu (12/8/2026).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi.

"Berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan empat orang tersangka," kata Iman di Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Kasus tersebut bermula dari kejadian pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Polisi kemudian menerima lima laporan masyarakat pada Selasa (11/8/2026).

Dalam penyidikan, polisi mengungkap peran masing-masing tersangka. RES diduga bertindak sebagai pembawa acara yang memandu interaksi di depan stan.

Sementara itu, I dan AK diduga memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan Surah Al-Ikhlas dan Surah Ad-Dhuha dengan imbalan sebotol minuman beralkohol.

Tersangka M kemudian diduga melafalkan Surah Ad-Dhuha menggunakan pengeras suara.

Polisi kini mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat penyidikan, termasuk lima flashdisk berisi rekaman video serta pakaian yang digunakan RES dan AK saat kejadian.

"Penyidik telah mengamankan barang bukti berupa lima flashdisk berisi rekaman video digital serta pakaian yang digunakan tersangka RES dan AK saat kejadian," ujar Iman.

Penyidik juga telah memeriksa lima pelapor dan sejumlah saksi dari pengelola kawasan Ancol, penyelenggara acara, serta saksi yang berada di lokasi.

Tidak berhenti pada pemeriksaan pelaku, polisi juga akan mendalami keterlibatan pihak lain. Penyelenggara acara, petugas stan, hingga perusahaan produsen minuman direncanakan turut diperiksa.

Untuk memastikan konstruksi perkara, Polda Metro Jaya melibatkan sejumlah ahli, antara lain ahli digital forensik, ahli agama Islam dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama, ahli bahasa, ahli hukum pidana, serta ahli yang menguji kandungan alkohol.

Keempat tersangka dijerat Pasal 300 dan/atau Pasal 301 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak memperkeruh situasi dengan menyebarluaskan kembali video yang dinilai mengandung unsur provokatif.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto meminta masyarakat menyerahkan proses hukum kepada aparat dan tetap menjaga ketertiban.

"Percayakan penanganan perkara ini kepada kepolisian dan mari bersama-sama menjaga kerukunan, saling menghormati, serta memelihara situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif," kata Budi.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Polda Metro Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama di Ancol | Monitor Indonesia