Jakarta, MI - Kebakaran kembali menerjang Gedung Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. Yang membuat peristiwa ini semakin mengundang tanda tanya, api kembali muncul di lantai 11—lokasi yang juga disebut dalam kebakaran hebat sebelumnya pada awal Agustus.
Kebakaran terbaru terjadi Jumat (21/8/2026) di Gedung Bapenda DKI Jakarta, Jalan Abdul Muis Nomor 66, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat. Kali ini, objek yang terbakar dilaporkan merupakan ruang arsip di lantai 11.
Informasi diterima Command Center Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta sekitar pukul 17.10 WIB dari Satgas Damkar Kelurahan Gambir.
"Objek yang terbakar adalah ruang arsip yang berada di lantai 11," demikian bunyi laporan resmi Command Center Damkar.
Petugas tiba di lokasi sekitar pukul 17.18 WIB dan memulai pemadaman pada pukul 17.20 WIB. Api berhasil dilokalisasi sekitar pukul 17.25 WIB dan proses pendinginan dimulai lima menit kemudian.
Namun, penanganan kebakaran justru menghadapi persoalan serius. Pompa gedung dilaporkan tidak berfungsi sehingga proses penyemprotan air menjadi terkendala.
Sebanyak delapan unit mobil pemadam dan 30 personel gabungan dikerahkan. Hingga berita ini diturunkan, petugas masih melakukan pendinginan dan mengurai material yang terbakar.
Kebakaran kedua dalam hitungan pekan ini tidak bisa hanya dilihat sebagai peristiwa kebakaran biasa. Sebab, Gedung Bapenda DKI sebelumnya sudah dilanda kebakaran hebat pada Jumat (7/8/2026).
Saat itu, api melalap area lantai 11 hingga lantai 16. Sebanyak 20 unit mobil pemadam dengan sekitar 100 personel dikerahkan untuk menjinakkan kobaran api.
Kini, sekitar dua pekan berselang, api kembali muncul di lantai 11. Lebih mengusik perhatian, bagian yang terbakar kali ini adalah ruang arsip.
Pertanyaan publik pun semakin besar: apa saja arsip yang tersimpan di ruang tersebut? Apakah terdapat dokumen pengadaan, kontrak, administrasi pembayaran, komputer, perangkat penyimpanan data, atau dokumen lain yang berkaitan dengan aktivitas Bapenda DKI?
Pertanyaan itu menjadi semakin relevan karena Bapenda DKI sebelumnya telah menjadi sorotan Monitor Indonesia terkait dugaan kejanggalan belanja media yang nilainya mendekati Rp150 miliar sepanjang 2023-2026.
Dalam penelusuran sebelumnya, anggaran belanja media Bapenda DKI disebut sekitar Rp2,25 miliar pada 2023, melonjak menjadi Rp32,8 miliar pada 2024, kemudian Rp65,8 miliar pada 2025, dan sekitar Rp49,8 miliar pada 2026.
Jika dijumlahkan, nilainya mendekati Rp150 miliar.
Yang menjadi sorotan bukan sekadar besarnya anggaran, tetapi juga sejumlah paket dengan nilai yang fantastis.
Salah satunya paket produksi dan penayangan 80 artikel pada 10 media dengan nilai kontrak sekitar Rp17,8 miliar. Jika dihitung secara sederhana, nilai rata-ratanya mencapai sekitar Rp222 juta per artikel.
Ada pula paket iklan radio dengan 1.000 spot yang nilainya disebut mencapai Rp18,4 miliar atau sekitar Rp18,4 juta per spot. Sementara paket iklan televisi nasional untuk 50 kali penayangan disebut mencapai sekitar Rp16,6 miliar.
Pola pekerjaan media sosial dengan skema "scope of work by request" juga sebelumnya menimbulkan pertanyaan mengenai siapa penerima pekerjaan, bagaimana output ditentukan, serta bagaimana pembayaran dan manfaatnya dipertanggungjawabkan.
Persoalan tersebut hingga kini belum mendapatkan penjelasan komprehensif yang menjawab seluruh pertanyaan publik.
Sekjen Indonesian Ekatalog Watch (INDECh), Order Gultom, sebelumnya meminta agar Bapenda DKI membuka data belanja tersebut secara transparan.
"Publik berhak mengetahui bagaimana anggaran itu disusun, dilaksanakan dan apa manfaat yang dihasilkan," kata Order kepada Monitorindonesia.com, Rabu (24/6/2026).
Kini, ketika kebakaran kembali terjadi dan ruang arsip lantai 11 menjadi titik terdampak, tuntutan transparansi itu semakin sulit diabaikan.
Bukan berarti kebakaran tersebut dapat langsung dikaitkan dengan dugaan kejanggalan belanja media. Belum ada bukti yang menunjukkan adanya hubungan antara keduanya.
Justru karena itulah penyelidikan harus dilakukan secara terbuka dan menyeluruh.
Puslabfor Bareskrim Polri sebelumnya telah turun menyelidiki kebakaran pertama. Dalam kasus kebakaran terbaru, aparat perlu memastikan secara terang titik awal api, sumber pemicu, kondisi sistem proteksi kebakaran, hingga jenis dan kondisi dokumen yang terdampak.
Apalagi kini muncul fakta baru yang tidak kalah penting: pompa gedung disebut tidak berfungsi ketika petugas melakukan pemadaman.
Jika ruang arsip memang terdampak, pertanyaan berikutnya menjadi krusial: apakah seluruh dokumen memiliki salinan digital atau backup? Apakah kontrak pengadaan dan dokumen pertanggungjawaban anggaran tersimpan di tempat lain? Dan apakah seluruh data yang berkaitan dengan belanja media hampir Rp150 miliar masih utuh?
Publik tidak membutuhkan spekulasi. Publik membutuhkan jawaban.
Jika kebakaran murni disebabkan faktor teknis, maka hasil pemeriksaan harus mampu menjelaskannya secara terang. Jika ditemukan kelalaian terhadap sistem keselamatan gedung, pihak yang bertanggung jawab juga harus dimintai pertanggungjawaban.
Namun jika dalam pemeriksaan ditemukan indikasi lain, aparat penegak hukum tidak boleh berhenti pada kesimpulan awal.
Sebab persoalannya kini bukan hanya gedung yang dua kali terbakar dalam hitungan pekan.
Ada ruang arsip yang terbakar. Ada sistem pompa yang dilaporkan tidak berfungsi. Ada kebakaran sebelumnya yang masih menyisakan pertanyaan. Dan ada sorotan terhadap belanja media Bapenda DKI yang nilainya mendekati Rp150 miliar.
Jangan sampai api hanya memadamkan bangunan, sementara pertanyaan mengenai pertanggungjawaban uang publik ikut kehilangan jejak.
Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati sebelumnya telah dikonfirmasi Monitorindonesia.com terkait sorotan belanja media tersebut. Namun hingga laporan sebelumnya diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Kini, publik menunggu satu hal: bukan sekadar kapan api benar-benar padam, tetapi kapan seluruh pertanyaan mengenai kebakaran dan tata kelola anggaran Bapenda DKI mendapatkan jawaban yang terang.
