Yang Preman BMKG atau Ahli Waris?


PERSETERUAN Organisasi Masyarakat (Ormas) GRIB Jaya dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terus panas. Bermula soal tanah negara di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan yang ditempati GRIB Jaya.
Namun masalah menjadi serius setelah munculnya narasi bahwa GRIB Jaya meminta uang tebusan Rp5 miliar ke BMKG. Namun GRIB Jaya dengan tegas membantahnya.
Ketua Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya Wilson Colling menyebut bahwa isu tersenut bukanlah persoalan baru, tapi telah berlangsung sejak 1992 silam.
Dia menegaskan bahwa anggota Ormas Hercules itu bukanlah penduduk ilegal. Wilson juga menyinggungbsial aksi pembela hak-hak ahli waris yang telah lama mendiami lahan tersebut. “GRIB membela masyarakat, mengadvokasi tanah yang hak keperdataannya diperjuangkan,” kata Wilson dalam sebuah video dikutip pada Minggu (25/5/2025).
Pun, pihaknya sudah memeriksa dokumen dan riwayat hukum sebelum mengambil tindakan advokasi. Atas hal tersebut, Wilson menilai tidak ada putusan pengadilan yang memerintahkan eksekusi atas pengosongan lahan itu. “Tidak ada klausula konkret bahwa warga harus keluar. Tidak ada perintah eksekusi. Jadi, ini bukan pendudukan liar,” jelasnya.
Wolson juga menjawab isu mengenai GRIB Jaya yang meminta tebusan Rp5 miliar ke BMKG. “Rp5 miliar tidak berdiri sendiri dan tidak pernah ada. Kami tidak pernah bernegosiasi atau melakukan tawar-menawar seperti itu dengan pihak BMKG,” katanya.
Wilson juga mengecam media yang memberitakan informasi tersebut tanpa melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada pihak GRIB. Wilson pun mempertanyakan klaim yang beredar mengenai tanah negara yanh diduduki oleg GRIB Jaya.
Menurutnya narasi tanah negara tidak serta merta membatalkan hak-hak perdata ahli waris yang lebih dulu menempati dan memperjuangkan tanah tersebut sejak dekade 1990-an. “Kalau ujug-ujug bilang tanah negara, hasilnya dari mana? Mereka juga anak bangsa, warga negara yang patut dilindungi,” tegasnya.
Diketahui, BMKG mengaku lahan seluas 127.780 meter persegi yang berada di Kelurahan Pondok Betung adalah aset negara yang telah tercatat secara resmi. Dalam surat permohonan pengamanan kepada Polda Metro Jaya, BMKG menyebut GRIB Jaya telah menduduki tanah itu secara tidak sah.
“BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap ormas GRIB Jaya,” kata Plt. Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama BMKG Akhmad Taufan Maulana.
Yang Preman BMKG atau Ahli Waris?
Ketegangan yang terjadi antara GRIB Jaya dan BMKG bermula kala Ormas pimpinan Hercules itu diketahui menduduki dan memanfaatkan aset milik BMKG di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Polda Metro Jaya sampai ikut turun tangan untuk mengusut laporan yang dilakukan oleh BMKG soal penguasaan lahan oleh GRIB Jaya. Pihak BMKG pun mendatangi markas GRIB Jaya yang berdiri di lahan tersebut.
Awalnya pertemuan kedua belah pihak berjalan baik dan damai, namun ketegangan mulai muncul kala salah satu anggota GRIB Jaya bernama Hika mengaku kuasa hukum ahli waris. Hika dengan tegas meminta legalitas dokumen eksekusi lahan yang dimiliki oleh BMKG.
“Kami akan serahkan tanah ini, ahli waris akan serahkan tanah ini sesuai dengan aturan pengadilan yang ada. Silakan ambil alih tanah ini dengan mekanisme yang benar, ditandai dengan adanya surat perintah eksekusi dari pengadilan dan dibacakan oleh juru sita pengadilan,” tegas Hika.
Tak hanya itu, Hika juga menyebut BMKG sebagai preman jika tidak bisa menuruti permintaannya. “Kalau tanpa surat perintah eksekusi dari pengadilan, kemudian dieksekusi paksa, yang preman BMKG atau ahli waris?," ungkapnya.
Ia juga menyebut sikap BMKG justru yang menyerobot lahan pemilik ahli waris tanpa adanya bukti dokumen. "Kalau misalkan di setiap orang menang sengketa, belum keluar surat perintah eksekusi kemudian dengan adanya putusan itu serta-merta langsung dieksekusi paksa, maka akan terjadi banyak premanisme,” tegasnya.
17 orang diamankan
Pada Minggu (25/5/2025), Polda Metro Jaya menyatakan telah menangkap 17 orang terkait kasus pendudukan lahan yang diklaim sebagai milik BMKG di Tangerang Selatan, Banten.
"Kami mengamankan 17 orang, 11 di antaranya adalah oknum dari ormas GJ, kemudian enam di antaranya adalah oknum yang mengaku sebagai ahli waris di tanah ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, di Jakarta, Minggu (25/5/2025).
Ade Ary menambahkan sejumlah barang bukti telah diamankan mulai rekap karcis parkir dari ormas GRIB Jaya, atribut-atribut ormas, dan beberapa senjata tajam. "Mereka melakukan penguasaan lahan tanpa hak, milik BMKG," katanya.
Langkah pembongkaran paksa yang dilakukan kepolisian ini, menurutnya, sebagai tindak lanjut hasil pelaporan atas pendirian bangunan tanpa izin.
Ade mengatakan bahwa dari hasil pengecekan di lahan tersebut, terdapat bangunan yang disewakan oleh ormas kepada para pedagang.
"Mereka memberikan izin kepada beberapa pihak, beberapa pengusaha lokal seperti tukang pecel lele, pedagang hewan kurban. Itu dipungut secara liar oleh mereka," jelas Ade.
Dalam laporan ke kepolisian, BMKG mengeklaim lahan tersebut sah dimiliki negara melalui surat-surat resmi, termasuk putusan pengadilan.
Di sisi lain, kuasa hukum GRIB Jaya mengklaim lahan tersebut adalah milik ahli waris secara turun-temurun yang dibuktikan dengan girik.
Namun ada pula pengakuan pedagang di lahan yang diklaim milik BMKG. Bahwa sejumlah pedagang di Pondok Betung, Tangerang Selatan, terkejut saat mengetahui tempat mereka berjualan merupakan lahan yang diklaim milik BMKG.
Selama ini, mereka menyewa dari perantara yang mengaku sebagai bagian dari ormas GRIB Jaya. Salah satu pedagang yang menyewa tempat adalah Darmaji, pemilik warung makanan. Ia mulai membuka usaha di lokasi tersebut sejak Januari 2025.
"Tadinya ditawari sama Pak RT, ada lapak di sini. Enggak ada iuran, cuma sewa bulanan," kata Darmaji saat ditemui Kapolres Tangsel, AKBP Victor Inkiriwang, di lokasi, pada Sabtu (24/5/2025).
Darmaji mengaku telah rutin membayar uang sewa tempat setiap bulan. Belakangan Darmaji mengetahui bahwa uang sewa yang dibayarkannya ditransfer ke seseorang yang disebut sebagai Ketua GRIB DPC Tangsel. "Saya sudah transfer Januari, Februari, Maret, April, dan Mei, masing-masing Rp3,5 juta per bulan," jelasnya.
Menurut Darmaji, biaya sewa itu mencakup uang keamanan dan listrik. Untuk membuka lapaknya, ia bahkan telah mengeluarkan dana hingga Rp70 juta untuk pengecoran, pemasangan atap, dan lantai. "Ini atap sama lantai semuanya sudah habis Rp 70 juta. Saya baru tahu ini punya BMKG pas polisi datang, makanya saya bingung," ujarnya.
BMKG Lapor Polisi
BMKG melaporkan dugaan pendudukan lahan milik negara secara sepihak oleh ormas GRIB Jaya ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Laporan ini resmi diajukan Selasa (20/5/2025) melalui surat bernomor bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025.
Dalam laporan itu, BMKG meminta bantuan polisi untuk pengamanan aset tanah yang diklaim milik BMKG seluas 127.780 meter persegi di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten.
"BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap Ormas GRIB Jaya yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG," kata Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana dilansir Antara.
BMKG mengatakan telah memulai pembangunan "Gedung Arsip BMKG" di lahan tersebut sejak 2023. Namun sejak awal proses pembangunan, badan ini mengeklaim "terganggu oleh oknum yang mengaku sebagai ahli waris lahan dan sejumlah massa dari ormas terkait".
Menurut BMKG, sejumlah orang memaksa pekerja menghentikan aktivitas konstruksi, menarik alat berat keluar lokasi, serta menutup papan proyek dengan klaim "Tanah Milik Ahli Waris".
Berdasarkan keterangan BMKG, orang-orang yang diduga anggota GRIB Jaya ini juga mendirikan pos dan menetap di lokasi. Sebagian lahan diduga disewakan kepada pihak ketiga dan telah berdiri bangunan.
Menurut Taufan, BMKG memastikan lahan tersebut sah dimiliki negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung.
Kepemilikan tersebut telah dikuatkan sejumlah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.
Namun, menurut Taufan, GRIB Jaya tidak menerima penjelasan hukum ini. Negara, kata dia, mengalami kerugian karena proyek pembangunan Gedung Arsip bersifat kontrak multi years dengan durasi 150 hari kalender, dimulai sejak 24 November 2023.
Mengapa GRIB Jaya menolak klaim BMKG?
Ketua Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya, Wilson Colling, membuat klaim lahan tersebut milik ahli waris secara turun-temurun yang dibuktikan dengan girik.
"Tanah ini awalnya tanah turun temurun milik ahli waris yang dibuktikan dengan girik," ujar Wilson kepada Kompas.com.
Apa Alasan GRIB Jaya?
Pada 1970-an, menurut Wilson, BMKG mengeklaim hak atas tanah itu karena sempat mengeluarkan dana untuk pembelian dan pembebasan sebagian lahan di sekitar lokasi. Wilson bilang BMKG merasa sudah membeli sehingga meminta ahli waris mengosongkan lahan, tetapi tidak diindahkan.
"Karena ahli waris tidak mengosongkan tanah, BMKG mengajukan gugatan perdata di pengadilan Tangerang sekitar tahun 1980-an, namun gugatan itu kalah di pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung," klaim Wilson.
Masih berdasarkan keterangan Wilson, pada 2007 BMKG mengajukan Peninjauan Kembali (PK) yang dikabulkan sebagian. Namun, putusan PK tidak disertai perintah penyerahan girik ataupun perintah eksekusi lahan.
Karena itu, kata Wilson, BMKG mengajukan gugatan baru agar pengadilan mengeluarkan perintah eksekusi, tetapi permohonan itu ditolak berkali-kali.
Wilson menduga BMKG justru mengambil jalan pintas dengan meminta surat penjelasan dari ketua pengadilan yang berisi "pendapat pribadi" tanah bisa diambil tanpa surat perintah eksekusi. Surat tersebut kemudian dipasang BMKG di plang seolah memiliki kekuatan hukum, padahal menurut Wilson hal itu adalah pembohongan publik.
"Surat yang dikeluarkan ketua pengadilan itu bukan keputusan hukum, tapi pendapat pribadi," katanya.
Selain itu, ia membantah isu GRIB Jaya menerima uang Rp5 miliar terkait sengketa ini.
Apa yang dilakukan Polisi dan Pemerintah?
Polda Metro Jaya masih mendalami dugaan pendudukan lahan milik BMKG secara sepihak oleh GRIB Jaya. "Kami sudah menerima laporan polisi dan saat ini proses penyelidikan masih berlangsung," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi.
Ade Ary menjelaskan kasus berawal saat terlapor memasang plang yang bertuliskan 'Tanah ini dalam pengawasan Tim Advokasi Muda dari Tim Advokasi DPP Ormas GJ' sekitar 2024.
"Kemudian akhirnya, karena dalam proses pendalaman, tim penyelidik dari Subdit Harta Benda Ditreskrimum Polda Metro memasang plang bertuliskan sedang dalam proses penyelidikan," kata Ade.
Soal itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bakal mengecek status klaim kepemilikan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang saat ini diduduki ormas GRIB Jaya.
"Kami cek masalah ini, secepatnya akan kami info lebih lanjut, dan ini pola-pola semacam ini, proses kedudukan seperti ini oleh ormas apapun dan oleh siapa pun tidak boleh, apalagi itu menyangkut BMN atau barang milik negara, atau menyangkut kepemilikan orang lain pun gak boleh," kata Nusron.
Nusron melanjutkan jika ada klaim kepemilikan terhadap lahan, maka mereka yang berpolemik wajib menunjukkan bukti. Jika pun ada sengketa, mereka-mereka yang bersengketa wajib menuntaskan masalahnya itu di pengadilan.
Dia juga menyebut jika ada yang mengklaim sebagai ahli waris, maka BPN juga akan mengecek warkah tanah tersebut. "Enggak boleh main terabas begitu saja," jelas Nusron.
Saat ini, kata Nusron, BPN akan berkoordinasi dengan BMKG dan Polda Metro Jaya membahas status tanah di Tangerang Selatan tersebut. Jika lahan itu milik BMKG–barang milik negara–datanya pasti tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
"Selama masih tercatat di DJKN, kami akan anggap sebagai BMN, barang milik negara," demikian Nusron.
Topik:
BMKG GRIB Jaya Polda Metro JayaBerita Sebelumnya
Korupsi Telkom: Bancakan Bermodus Anak Perusahaan
Berita Selanjutnya
Pertaruhan Citra Telkom
Berita Terkait

Nah Lho! Mabes Polri Nyatakan Laporan Warga Jatinegara soal Dugaan Pemalsuan Dokumen Masuk Pidana
28 September 2025 21:04 WIB

Polisi Masih Cari 2 Orang yang Dilaporkan Hilang Pasca Demo Agustus
27 September 2025 13:43 WIB

Ahmad Hidayat Residivis Korupsi Kembali Tersangka, Tersandung Penggelapan Boedel Pailit
26 September 2025 15:23 WIB