BREAKINGNEWS

Ujian Berat Kuntadi di Gedung Bundar: Korupsi Tower PLN hingga Pajak Bos Djarum

Ujian Berat Kuntadi di Gedung Bundar: Korupsi Tower PLN hingga Pajak Bos Djarum
Kuntadi saat menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Penunjukan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka babak baru sekaligus menghadirkan pekerjaan rumah maha berat.

Kuntadi tidak hanya dituntut mengisi kursi strategis di Gedung Bundar. Ia juga harus membuktikan bahwa pergantian Jampidsus bukan sekadar rotasi jabatan, melainkan momentum untuk membersihkan, membongkar, dan menuntaskan sejumlah perkara dugaan korupsi yang selama bertahun-tahun menggantung tanpa kepastian hukum.

Tumpukan perkara yang belum jelas ujungnya kini menjadi ujian pertama bagi Kuntadi.

Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti (Usakti), Prof. Trubus Rahardiansyah, saat berbincang Monitorindonesia.com, Kamis (23/7/2026), secara tegas mendesak Kejaksaan Agung, khususnya Jampidsus Kuntadi, segera membongkar seluruh perkara dugaan korupsi yang mangkrak.

Prof. Trubus menilai, tidak boleh ada lagi perkara yang telah disidik bertahun-tahun, telah dilakukan penggeledahan, telah diamankan dokumen dan perangkat elektronik, bahkan telah diungkap indikasi penyimpangannya, namun kemudian menghilang tanpa penjelasan.

“KeJaksaan Agung harus bongkar semua perkara yang mangkrak. Jangan sampai perkara yang sudah masuk tahap penyidikan kemudian dibiarkan bertahun-tahun tanpa kepastian. Kalau memang ada tindak pidana, segera proses. Kalau tidak cukup bukti, jelaskan kepada publik. Jangan perkara digantung,” tegas Prof. Trubus.

Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penerbitan surat perintah penyidikan. Penyidikan, kata dia, harus memiliki ujung yang jelas. Apakah perkara tersebut berakhir dengan penetapan tersangka dan pelimpahan ke pengadilan, atau dihentikan secara hukum dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Jangan ada perkara yang sudah dibuka, sudah disidik, sudah dilakukan penggeledahan, kemudian publik tidak tahu bagaimana kelanjutannya. Ini yang menimbulkan tanda tanya dan kecurigaan,” ujarnya.

Prof. Trubus secara khusus mendesak Kuntadi segera menuntaskan dugaan korupsi pengadaan Tower Transmisi PT PLN (Persero) tahun 2016.

Kasus tersebut menjadi salah satu perkara yang paling mencolok karena telah disidik sejak 2022. Namun, hingga kini belum ada satu pun pihak yang diumumkan sebagai tersangka.

“Kasus Tower Transmisi PLN harus segera dituntaskan. Ini perkara besar dengan nilai proyek Rp2,25 triliun. Penyidikannya sudah berlangsung lama. Jangan dibiarkan terus menggantung,” tegas Prof. Trubus.

Ia menilai, kasus tersebut harus menjadi salah satu prioritas utama Jampidsus baru. “Kalau memang ada perbuatan pidana, tetapkan tersangka dan bawa ke pengadilan. Kalau tidak ada cukup bukti, sampaikan secara transparan. Yang tidak boleh adalah membiarkan perkara bertahun-tahun tanpa kepastian,” katanya.

Menurut Prof. Trubus, terlalu lamanya penanganan perkara korupsi dapat menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Publik sekarang membutuhkan kepastian hukum, bukan sekadar pernyataan. Nama baik institusi tidak dipulihkan dengan slogan, tetapi dengan menyelesaikan perkara,” ujarnya.

Tugas berat Kuntadi menunggu!

Presiden menunjuk Kuntadi sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung.

Keputusan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Rabu (22/7/2026). Penunjukan Kuntadi dilakukan di tengah sorotan publik terhadap kinerja penegakan hukum dan tuntutan agar Kejaksaan Agung mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat.

Kuntadi bukan sosok asing di lingkungan pidana khusus Kejagung. Pengalaman panjangnya di Gedung Bundar membuatnya dinilai memiliki bekal untuk memimpin penanganan perkara-perkara korupsi besar.

Namun, pengalaman tersebut sekaligus membuat ekspektasi publik semakin tinggi. Kuntadi kini dituntut membuktikan apakah dirinya mampu menyelesaikan perkara baru sekaligus membuka kembali perkara lama yang selama bertahun-tahun tidak kunjung memiliki kepastian.

Menyoal itu, pegiat antikorupsi sekaligus Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI), Iqbal D. Hutapea, mengapresiasi penunjukan tersebut.

Namun, ia mengingatkan bahwa tugas utama Jampidsus baru bukan hanya menangani perkara baru, tetapi juga menyelesaikan perkara lama yang hingga kini masih menjadi tanda tanya.

“Publik amat sangat menunggu. Pak Kuntadi harus segera menuntaskan perkara baru dan lama yang mangkrak agar nama baik Kejaksaan tidak semakin terpuruk,” kata Iqbal.

Menurutnya, sejumlah perkara baru yang harus menjadi perhatian antara lain perkara perpajakan yang dikaitkan dengan Bos Djarum Victor R. Hartono, perkara Sritex Jilid II yang melibatkan Bank BNI, Bank BRI dan LPEI, serta perkara tata kelola minyak dan Petral dengan tersangka M. Riza Chalid yang kini masih buron.

Sementara itu, sejumlah perkara lama juga harus segera mendapatkan kepastian hukum. Di antaranya dugaan korupsi pengadaan Tower Transmisi PLN tahun 2016 yang telah disidik sejak 2022.

Kemudian tindak lanjut putusan pengadilan dalam perkara impor garam yang memerintahkan agar korporasi PT Sumatraco Langgeng Makmur dijerat.

Selain itu, perkara Tol MBZ juga masih menjadi sorotan karena PT Waskita Karya disebut belum dijadikan tersangka korporasi.

“Perkara-perkara tersebut harus dijelaskan kepada publik. Mengapa tidak dituntaskan? Apa kendalanya? Apa langkah berikutnya? Jangan publik terus dibiarkan menunggu tanpa kepastian,” tegas Iqbal.

Ia juga menyinggung perkara BTS 4G.

Menurut Iqbal, terdapat dugaan sejumlah pihak menerima uang agar kasus tersebut tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Nama Nistra Yohan disebut diduga menerima Rp70 miliar. Sementara Dito Ariotedjo disebut diduga menerima Rp27 miliar.

Seluruh dugaan tersebut, kata Iqbal, harus dijelaskan melalui proses hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Jangan ada kesan hukum hanya tajam kepada pihak tertentu, tetapi tumpul kepada pihak lain,” katanya.

Iqbal menilai, penuntasan perkara-perkara tersebut sangat penting untuk mengembalikan kepercayaan publik.

“Dengan dituntaskannya perkara-perkara tersebut, isu negatif tentang Kejaksaan yang banyak disebut di media sosial sebagai ‘sarang korupsi’ dengan sendirinya akan berangsur hilang. Trust publik bisa dikembalikan,” ujarnya.

Ia mengakui tugas yang diemban Kuntadi tidak ringan. Namun, ia percaya pengalaman Kuntadi selama bertugas di Gedung Bundar dapat menjadi modal untuk menyelesaikan pekerjaan rumah tersebut.

“Berat tugas yang diemban, tapi mulai. Saya percaya dengan pengalaman bertugas di Gedung Bundar atau Pidsus Kejaksaan Agung, insyaallah semua dapat dituntaskan,” pungkas Iqbal.

Korupsi Tower Transmisi PLN: Sudah Sidik, Sudah Digeledah, Tersangka Nihil!

Dugaan korupsi pengadaan Tower Transmisi PLN menjadi salah satu perkara yang kini kembali menjadi sorotan. Perkara tersebut telah disidik Kejagung sejak 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-39/F.2/Fd.2/07/2022 yang diterbitkan pada 14 Juli 2022.

Proyek yang menjadi objek penyidikan adalah pengadaan 9.085 set tower transmisi listrik PLN tahun anggaran 2016. Nilai proyek tersebut mencapai Rp2,25 triliun.

Proyek itu melibatkan Aspatindo dan 14 perusahaan penyedia tower. Salah satu perusahaan yang disebut terlibat adalah PT Bukaka.

Kejagung sebelumnya mengungkap adanya dugaan penyimpangan sejak tahap perencanaan. PLN diduga tidak menyusun dokumen rencana pengadaan secara memadai.

Selain itu, PLN disebut tetap menggunakan Daftar Penyedia Terseleksi (DPT) tahun 2015, padahal telah tersedia DPT tahun 2016 yang seharusnya digunakan.

Dugaan dominasi PT Bukaka dalam proyek tersebut juga menjadi perhatian. Salah satu petingginya disebut memiliki posisi ganda sebagai pimpinan perusahaan sekaligus Ketua Aspatindo.

Posisi ganda tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta membuka ruang dominasi dalam proses pengadaan. Masalah kemudian semakin besar ketika realisasi pekerjaan ternyata jauh dari target.

Dalam masa kontrak Oktober 2016 hingga Oktober 2017, pekerjaan yang diselesaikan hanya sekitar 30 persen. Namun, kontrak tetap berlanjut hingga Mei 2018.

Perpanjangan kontrak tersebut kemudian diikuti penerbitan adendum selama satu tahun. Tidak hanya itu, volume tower juga mengalami perubahan.

Jumlah pengadaan ditambah hingga sekitar 10.000 set. Bahkan ditemukan sekitar 3.000 set tower tambahan yang diproduksi di luar kontrak dan adendum.

Rangkaian persoalan tersebut kemudian menjadi dasar Kejagung melakukan serangkaian tindakan penyidikan. Pada Juli 2022, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.

Tiga lokasi menjadi sasaran penggeledahan, yakni kantor PT Bukaka, sebuah rumah, dan apartemen milik seseorang berinisial SH. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.

Namun, setelah proses berjalan lebih dari tiga tahun, publik masih belum mendapatkan jawaban mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Tidak ada tersangka yang diumumkan. Tidak ada kepastian kapan perkara akan dilimpahkan ke pengadilan.

Bahkan, perkembangan terbaru perkara tersebut juga tidak banyak disampaikan kepada publik.

Pada Sabtu (31/5/2025), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung saat itu, Harli Siregar, ketika dimintai penjelasan mengenai perkembangan perkara tersebut, hanya mengatakan akan mengecek status penanganannya.

“Nanti kita cek ya,” ujar Harli singkat kepada Monitorindonesia.com. 

Kini, kasus tersebut kembali menjadi ujian bagi Kuntadi. Prof. Trubus menegaskan, tidak boleh ada lagi alasan bagi Kejagung untuk membiarkan perkara tersebut berjalan tanpa ujung.

“Kasus Tower PLN ini harus menjadi perhatian serius. Kalau memang ada dugaan korupsi, harus segera dibongkar sampai tuntas. Jangan sampai penyidikan berhenti di tengah jalan,” katanya.

Menurutnya, lamanya waktu penyidikan harus dijawab dengan kepastian hukum. “Sudah lebih dari tiga tahun. Publik berhak tahu apa hasil penyidikannya. Jangan sampai perkara yang nilainya triliunan rupiah kemudian hilang begitu saja,” tegas Prof. Trubus.

Trubus
Prof Trubus Rahardiansyah (Foto: Dok MI/Pribadi)

 

Ia menilai, penanganan perkara tersebut menjadi ujian penting bagi Kuntadi. “Jangan ada lagi kasus yang sudah disidik kemudian hilang dari radar publik. Kuntadi harus membuktikan bahwa Kejaksaan Agung berani menuntaskan perkara besar tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Bos Djarum, Sritex, Petral: Perkara Besar Menunggu

Selain kasus Tower PLN, sejumlah perkara lain juga menjadi pekerjaan rumah bagi Jampidsus baru. Perkara perpajakan yang dikaitkan dengan Bos Djarum Victor R. Hartono menjadi salah satu kasus yang mendapat sorotan.

Perkara tersebut dinilai harus ditangani secara transparan dan profesional, mengingat menyangkut persoalan perpajakan serta kepentingan penerimaan negara.

Publik menunggu apakah perkara tersebut akan benar-benar dibongkar sampai tuntas atau kembali berhenti tanpa kejelasan. Kasus Sritex Jilid II yang melibatkan Bank BNI, Bank BRI dan LPEI juga menjadi perkara yang disebut membutuhkan perhatian.

Perkara tersebut memiliki kompleksitas yang besar karena berkaitan dengan sektor perbankan dan pembiayaan. Penanganan kasus tersebut dituntut tidak berhenti pada pihak-pihak tertentu saja.

Perkara tata kelola minyak dan Petral dengan tersangka M. Riza Chalid juga masih menjadi tantangan. M. Riza Chalid hingga kini masih buron.

Kejagung dituntut menjelaskan perkembangan perkara tersebut serta langkah konkret untuk memastikan tersangka dapat dihadapkan ke proses hukum.

Kasus Impor Garam: Putusan Pengadilan Harus Ditindaklanjuti!

Perkara impor garam juga masuk dalam daftar kasus yang ditagih penyelesaiannya. Dalam perkara tersebut, terdapat putusan pengadilan yang memerintahkan agar korporasi PT Sumatraco Langgeng Makmur dijerat.

Namun, tindak lanjut terhadap putusan tersebut masih menjadi perhatian publik. Iqbal meminta Kejagung tidak mengabaikan perintah hukum yang telah berkekuatan.

“Kalau sudah ada putusan pengadilan yang memerintahkan adanya tindak lanjut terhadap korporasi, maka harus dijelaskan bagaimana pelaksanaannya,” ujarnya.

Menurutnya, penegakan hukum terhadap korporasi menjadi penting karena tindak pidana korupsi dalam skala besar tidak selalu hanya dilakukan oleh individu. “Jangan hanya orangnya yang diproses, sementara korporasi yang menikmati keuntungan tidak tersentuh,” tegasnya.

Kasus Tol MBZ dan Waskita Karya

Perkara Tol MBZ juga menjadi salah satu kasus yang terus ditagih kepastiannya. PT Waskita Karya disebut belum dijadikan tersangka korporasi.

Padahal, dalam perkara korupsi yang melibatkan proyek besar, aspek pertanggungjawaban korporasi menjadi hal yang sangat penting. Kejagung dituntut menjelaskan apakah proses hukum terhadap korporasi akan dilanjutkan atau tidak.

Prof. Trubus menilai, hukum harus berlaku sama.“Tidak boleh ada perlakuan khusus. Kalau ada dasar hukum untuk menjerat korporasi, maka harus dilakukan. Jangan hanya karena korporasi besar kemudian proses hukumnya berhenti,” katanya.

BTS 4G dan Dugaan Uang Pengama Perkara

Perkara BTS 4G juga masih menjadi sorotan. Kasus tersebut sebelumnya telah mengungkap dugaan korupsi dalam proyek strategis nasional.

Namun, dugaan adanya pihak-pihak yang menerima uang agar perkara tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan juga menjadi pertanyaan yang belum sepenuhnya terjawab.

Nama Nistra Yohan disebut diduga menerima Rp70 miliar. Sementara Dito Ariotedjo disebut diduga menerima Rp27 miliar.

Dugaan tersebut tentu harus dibuktikan melalui proses hukum. Namun, menurut Iqbal, publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai perkembangan setiap dugaan yang muncul.

“Jangan sampai ada perkara yang hanya berhenti pada pihak tertentu, sementara dugaan aliran uang kepada pihak lain tidak pernah dijelaskan,” katanya.

Ia menegaskan, transparansi merupakan kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik. “Semua harus terang. Siapa menerima, dari siapa, untuk apa, dan bagaimana aliran uangnya. Jangan ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.

Kejagung dituntut pulihkan kepercayaan publik

Penunjukan Kuntadi sebagai Jampidsus berlangsung di tengah tantangan berat bagi Kejagung. Institusi tersebut dituntut membuktikan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pencitraan.

Perkara-perkara besar harus diselesaikan. Perkara-perkara lama harus diberi kepastian. Dan perkara-perkara yang selama ini menjadi tanda tanya publik harus dijawab secara terbuka.

Prof. Trubus menilai, penyelesaian perkara mangkrak akan menjadi indikator utama keberhasilan Kuntadi. “Nama baik Kejaksaan tidak akan pulih hanya karena pergantian pejabat. Nama baik akan pulih kalau perkara-perkara besar diselesaikan,” tegasnya.

Ia pun meminta Kuntadi segera melakukan evaluasi terhadap seluruh perkara yang belum selesai. “Petakan semua perkara. Mana yang masih bisa dilanjutkan, mana yang harus dihentikan karena tidak cukup bukti, dan mana yang harus segera dinaikkan ke tahap penetapan tersangka. Semua harus jelas,” ujarnya.

Menurutnya, tidak boleh ada lagi perkara yang berada di wilayah abu-abu. “Jangan ada perkara yang dibiarkan menggantung. Hukum harus memiliki kepastian,” katanya.

Kini, Kuntadi menghadapi ujian besar. Ia tidak hanya dituntut menyelesaikan perkara baru. Ia juga harus menjawab berbagai pertanyaan yang selama ini muncul terhadap perkara-perkara lama.

Kasus Tower Transmisi PLN menjadi salah satu ujian paling nyata. Perkara tersebut telah disidik sejak 2022. Penggeledahan telah dilakukan. Dokumen dan perangkat elektronik telah diamankan.

Indikasi dugaan penyimpangan telah diungkap. Namun, hingga kini belum ada tersangka. Situasi tersebut tentu menimbulkan pertanyaan.

Apa yang sebenarnya terjadi? Mengapa perkara tersebut belum juga menemukan tersangka? Apakah penyidikan masih berjalan?

Atau justru perkara tersebut telah kehilangan arah? Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menunggu jawaban dari Kuntadi.

Prof. Trubus menegaskan, Jampidsus baru harus berani membuka kembali seluruh perkara yang mandek. “Jangan ada kasus yang dikubur. Jangan ada perkara yang hilang hanya karena terlalu lama atau menyangkut pihak tertentu,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan, uang, maupun kepentingan kelompok.

“Kalau memang ada dugaan korupsi, bongkar. Kalau ada pelaku, proses. Kalau ada korporasi yang harus dimintai pertanggungjawaban, proses. Kalau tidak cukup bukti, jelaskan secara terbuka,” kata Prof. Trubus.

“Yang tidak boleh adalah perkara dibiarkan menggantung bertahun-tahun tanpa kepastian,” sambungnya.

Kuntadi kini memiliki kesempatan untuk menunjukkan arah baru penegakan hukum di Kejagung. Apakah ia mampu membongkar kembali kasus-kasus yang selama ini mandek?

Apakah ia berani menyentuh perkara-perkara besar? Apakah kasus Tower Transmisi PLN senilai Rp2,25 triliun akan segera menemukan titik terang?

Atau kembali menjadi bagian dari daftar panjang perkara yang pernah disidik, digeledah, kemudian perlahan menghilang dari perhatian publik?

Jawaban atas semua pertanyaan itu kini berada di tangan Jampidsus Kuntadi. Sebab, publik tidak lagi hanya menunggu konferensi pers.

Publik menunggu tersangka. Publik menunggu perkara dibawa ke pengadilan. Dan publik menunggu bukti bahwa pemberantasan korupsi di Kejaksaan Agung tidak berhenti pada slogan. Kasus Tower Transmisi PLN menjadi ujian pertama.

Bongkar atau kembali dikubur? Kini, publik menunggu langkah Kuntadi. (wan)

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

Ujian Berat Kuntadi di Gedung Bundar: Korupsi Tower PLN hingga Pajak Bos Djarum | Monitor Indonesia