DPR: Tak Setuju dengan Kenaikan Upah Minimim Provinsi, Silakan Gugat Lewat Jalur Hukum

John Oktaveri
John Oktaveri
Diperbarui 1 Desember 2022 18:24 WIB
Jakarta, MI - Anggota Komisi IX DPR, Rahmad Handoyo menyarankan agar pihak yang keberatan dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 maksimal 10 persen menempuh jalur hukum mengingat jalur tersebut terbuka bagi setiap warga negara selain tidak mengganggu kegiatan ekonomi. Dia menegaskan tidak ada masalah apabila ada pihak yang keberatan dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 maksimal 10 persen. Kebijakan itu diambil berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023. Sebelumnya, kenaikan UMP menuai penolakan baik dari sisi pengusaha maupun buruh. Dia menilai wajar kalau ada keberatan kenaikan UMP mengingat kondisi ekonomi saat ini tengah sulit. “Keberatan (dari pihak-pihak yang menolak besaran kenaikan UMP harus kita hormati, karena sebagai negara demokrasi terbuka mengajukan keberatan," kata politisi dari PDI Perjuangan tersebut kepada wartawan, Kamis (1/12). Dia juga mengatakan merupakan hal yang wajar bila ada keberatan dengan kebijakan itu karena suasana yang dialami kondisi ekonomi global yang selain belum pulih terdampak bencana kesehatan Covid-19, sejumlah analis juga memprediksi akan terjadi resesi pada tahun 2023 akibat berbagai faktor, termasuk perang Rusia-Ukraina. Rahmad mengatakan tersedia jalur hukum bagi warga negara untuk menggugat UMP tanpa harus melakukan aksi demo anarkis. “Silakan ditempuh ada ruang hukum sudah ada. Rujukan kita adalah ekonomi tidak terganggu ketika ada penolakan itu. Sehingga, ruang-ruang yang bisa dilakukan silakan dimanfaatkan sebaik-baiknya,” tandas Rahmad. Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan bahwa penghitungan UMP tahun 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 telah berhasil menghadirkan jalan tengah bagi pengusaha dan pekerja/buruh. Hal ini terlihat dari rata-rata kenaikan UMP mencapai 7,5 persen di rentang Alpha (titik tengah) 0,20. “Dengan demikian, maka maksud pengaturan mengenai penghitungan dan tata cara penetapan upah minimum tahun 2023 yang diatur dalam Permenaker ini, yaitu sebagai jalan tengah bagi semua pihak yang berkepentingan yang terlibat dalam penetapan upah minimum benar-benar tercapai,” kata Ida kepada awak media, Selasa (29/11).