17 Parpol Dinyatakan Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024, Partai Ummat Gugur

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 14 Desember 2022 18:37 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan sebanyak 17 partai politik (parpol) lolos verifikasi administrasi dan faktual. Partai-partai itu dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu serentak 2024. Hal itu disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dalam rapat pleno rekapitulasi nasional dan penetapan partai politik calon peserta pemilu 2024. "Menetapkan 17 partai politik memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan umum," kata Hasyim Asy'ari di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12). Adapun, 17 parpol yang lolos itu terdiri dari 9 partai parlemen dan 8 partai non parlemen. Sementara itu, terdapat satu parpol yang tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 yakni Partai Ummat. Partai Ummat dinyatakan tak lolos, karena tak memenuhi syarat di dua provinsi yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan di Sulawesi Utara (Sulut). Partai yang didirikan oleh Amien Rais ini, di NTT hanya memenuhi syarat di 12 wilayah dari jumlah syarat minimal yakni 17. "Partai Ummat dari syarat minimal 17 wilayah, memenuhi syarat 12 (wilayah). Kesimpulan TMS (tidak memenuhi syarat)," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT Thomas Dohu, di Kantor KPU RI Jakarta, Rabu (14/12). Sedangkan, Ketua KPU Sulut, Meidy Tinangon juga menyatakan hal yang sama. Di Provinsi Sulut  hanya memenuhi jumlah keanggotaan di satu kabupaten/kota dari syarat minimal kepengurusan di 11 kabupaten/kota. "Syarat minimal 11, wilayah MS (memenuhi syarat) 1. Kesimpulan TMS," ujar Meidy. Atas alasan itu lah, Partai Ummat dinyatakan tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. 17 partai yang lolos sebagai peserta pemilu 2024: 1.PDI Perjuangan 2. PKS 3. Perindo 4. NasDem 5. PBB 6. PKN 7. Garuda 8. Demokrat 9. Gelora 10. Hanura 11. Gerindra 12. PKB 13. PSI 14. PAN 15. Golkar 16. PPP 17. Partai Buruh