Soal Rumah untuk Jokowi, Ini Penjelasan Istana

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 18 Desember 2022 09:43 WIB
Jakarta, MI - Pihak Istana menjelaskan soal hadiah rumah dari negara untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi). Istana mengatakan, pemberian rumah tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, negara memang menyediakan sebuah rumah kepada mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden. Dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 disebutkan bahwa Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak satu kali, termasuk yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode," kata Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin kepada wartawan, Sabtu (17/12). Bey mengatakan sebenarnya, proses pengadaan rumah untuk Jokowi dimulai sejak 2017. Namun, Jokowi saat itu menolak. "Sebetulnya sesuai ketentuan, rumah tersebut dapat diperoleh setelah menyelesaikan periode pertama jabatan Presiden RI (2014-2019) dan perencanaan dilakukan 3 tahun sebelum masa jabatan berakhir, yaitu pada tahun 2017. Untuk pembangunannya dapat dilaksanakan 2 tahun sebelum masa jabatan berakhir, yakni tahun 2018, namun Pak Jokowi menolak," ungkapnya. Bey mengatakan pada Oktober 2022, Negara melalui Kementerian Sekretariat Negara telah menyelesaikan proses pengadaan tanah untuk rumah kediaman bagi Presiden Jokowi, yang berlokasi di kawasan Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah Lebih lanjut, Bey pun menegaskan bahwa hadiah rumah dari negara bukan hanya untuk Presiden Jokowi. Tetapi juga untuk mantan presiden dan wakil presiden Republik Indonesia. "Jadi sekali lagi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyediaan rumah kediaman tersebut diberikan tidak hanya kepada Pak Jokowi, tapi juga kepada semua mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden," jelasnya.