PWI Cabut Kartu Wartawan Iptu Umbaran Wibowo

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 21 Desember 2022 13:09 WIB
Jakarta, MI - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pusat memberhentikan Iptu Umbaran Wibowo dari keanggotaan PWI serta mencabut kartu wartawan Iptu Umbaran. Keputusan itu diambil dengan memperhatikan surat Dewan Pers, surat Dewan Kehormatan PWI pusat, serta dua surat Pengurus PWI Jawa Tengah. Selain itu, rapat pleno juga memutuskan menarik kartu anggota PWI Umbaran Wibowo, nomor: 11.00.17914.16B. Sesuai yang tertera di laman Dewan Pers, menurutnya, tercatat nama Umbaran Wibowo dengan media TVRI Jateng, nomor sertifikat 8953-PWI/WDya/DP/I/2018/19/10/84 jenjang madya. Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari menyatakan sanksi yang dijatuhkan terhadap Umbaran sesuai prosedur internal organisasi PWI. "Memang kita minta usulan pemecatan, tapi tetap yang mengajukan daerah," kata Atal kepada wartawan, Rabu (21/12). Atal pun menyesalkan perilaku Iptu Umbaran. Ia meminta kepada seluruh pengurus PWI daerah agar lebih selektif dalam menerima anggota. "Kami menyesalkan mengapa hal itu bisa terjadi, dan minta kepada seluruh pengurus PWI di berbagai daerah agar belajar dari peristiwa tersebut dan menginstruksikan agar benar-benar selektif dalam proses penerimaan anggota PWI," ujarnya. Sementara itu, PWI Jateng pada Rabu (14/12) mengatakan telah melakukan klarifikasi melalui sambungan telepon dengan Umbaran Wibowo terkait status aktif anggota kepolisiannya. Dalam percakapan dengan DKP PWI Jateng bersama Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Jateng itu, Umbaran menyatakan kesediaannya mengundurkan diri dari keanggotaan PWI, termasuk menyerahkan kartu anggota dan kartu UKW pada Jumat (16/12) di Semarang. Ketua PWI Kabupaten Blora Hery Purnomo juga siap membantu menyelesaikan masalah tersebut. Hery menjelaskan, mulanya para wartawan di Blora tidak pernah tahu bahwa Umbaran Wibowo adalah seorang anggota polisi. Mereka hanya tahu bahwa Umbaran adalah kontributor TVRI Jawa Tengah, yang menjalankan tugas kewartawanannya di daerah Kabupaten Blora. Dalam peliputan termasuk di Polres Blora, Umbaran Wibowo juga diperlakukan sebagaimana wartawan pada umumnya. Karena ketidaktahuan itu, Umbaran pun pernah menjadi pengurus PWI Kabupaten Blora pada periode kepengurusan sebelumnya. Mengenai kepesertaan Umbaran di dalam UKW, PWI Jateng membenarkan Umbaran mengikuti UKW yang diselenggarakan PWI Jateng pada 2018. Menurut PWI Jateng, Umbaran bisa mengikuti UKW tersebut karena persyaratannya memenuhi, antara lain ada surat keterangan dari pimpinan media, TVRI Jawa Tengah. Berkas-berkas yang menjadi persyaratan UKW tersebut, secara fisik sudah dikirim ke PWI Pusat pada saat akan berlangsungnya UKW untuk verifikasi akhir dan diteruskan ke Dewan Pers. Selanjutnya, PWI Pusat menyetujui yang bersangkutan mengikuti UKW. Sebagaimana diketahui, nama Umbaran viral karena ternyata seorang intel polisi yang menyamar sebagai wartawan selama belasan tahun. Ia pun dinyatakan terbukti telah melanggar Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) pada rapat pleno Pengurus Harian PWI Pusat.