Resmi! Jokowi Tetapkan Cuti Bersama PNS Tahun 2023 Sebanyak 8 Hari

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 29 Desember 2022 11:59 WIB
Jakarta, MI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan tanggal cuti bersama bagi para aparatur sipil negara (ASN/PNS) 2023. Cuti bersama PNS pada tahun 2023 ditetapkan sebanyak delapan hari. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023, yang ditandatangani Jokowi pada tanggal 23 Desember 2022. "Bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023," dikutip dari Keppres tersebut, Kamis (29/12). Adapun cuti bersama yang telah ditetapkan Jokowi pada untuk para PNS maupun PPPK, yakni pada 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili, kemudian 23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945. Selanjutnya, pada 21, 24, 25, dan 26 April 2023 (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, 2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak, dan 26 Desember 2023 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal. "Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara," tulis Kepres tersebut. Sementara itu, PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. Jumlah cuti bersama yang diberikan Jokowi untuk ASN tersebut tidak berbeda dengan yang diberikan terhadap para pegawai lainnya. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri. SKB itu ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.