Presiden Jokowi Resmi Cabut PPKM di Indonesia

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 30 Desember 2022 15:12 WIB
Jakarta, MI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh daerah Indonesia, pada Jum'at (30/12). Adapun keputusan tersebut, diatur dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 tahun 2022. "Maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 tahun 2022," kata Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jum'at (30/12). Jokowi mengatakan, keputusan mencabut PPKM itu diambil sesuai dengan pertimbangan dan kajian selama beberapa waktu belakangan. "Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut, kita ini sudah mengkaji lebih dari sebulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada," ujarnya. "Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," sambungnya. Sebelumnya, Pemerintah menetapkan pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional sejak 13 April 2020. Kebijakan itu menyusul merebaknya Covid-19 di berbagai negara, termasuk Indonesia. Indonesia telah membuat sejumlah pembatasan mobilitas untuk mencegah penularan Covid-19. Mulai dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).