Polri: WNI yang Ditangkap di Filipina Ingin Kirim Senpi ke KKB

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 11 Januari 2023 18:26 WIB
Jakarta, MI - Polri menyebut warga negara Indonesia (WNI) bernama Anton Gobay, yang ditangkap oleh Kepolisian Filipina berencana mengirim senjata api ilegal ke Papua. "AG mengaku akan membawanya ke Papua untuk mendukung kegiatan organisasi Papua," kata Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti saat dikonfirmasi, Rabu (11/1). Krishna mengatakan berdasarkan pengakuan Anton, organisasi yang dimaksud itu adalah Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Kendati demikian, Krishna menyebut pihaknya masih mendalami soal penyaluran senjata api yang dilakukan Anton. "Iya, benar (KKB). Sedang didalami dulu," katanya. Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Anton memiliki 12 senjata api ilegal. Ia mengatakan senjata api itu dibeli Anton di Filipina dengan nama samaran. Dedi menyebut senjata ilegal itu dibeli di wilayah Danao City, Provinsi Cebu, Filipina. Adapun dari 12 senjata api ilegal itu, terdapat 10 senjata laras panjang jenis M4 kaliber 5,56 mm tanpa amunisi senilai 50 ribu Peso. "Dan dua pucuk senjata api laras pendek jenis Ingram dengan kaliber 9 mm senilai 45 ribu Peso, tanpa amunisi," kata Dedi. Lebih lanjut, Dedi mengatakan berdasarkan hasil pendalaman, Anton diketahui memiliki istri yang bekerja sebagai perawat dan dua orang anak di wilayah Jayapura. Sebelumnya, seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Anton Gobay, ditangkap oleh Kepolisian Filipina pada Sabtu (7/1). Dari hasil pemeriksaan, Anton Gobay merupakan seorang pilot yang bekerja di Filipina. Anton ditangkap bersama dua warga negara Filipina terkait kepemilikan senjata api ilegal.