Berikut Tahapan Pemilu 2024 Lengkap dengan Jadwal Pelaksanaannya!

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 20 Januari 2023 06:00 WIB
Jakarta, MI - Tahapan Pemilu 2024 telah dimulai sejak 14 Juni 2022 lalu. Tahapan Pemilu 2024 telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024. Dalam Pasal 3 PKPU No 3 Tahun 2022 tersebut, diuraikan tahapan Pemilu 2024. Berikut tahapan Pemilu 2024 lengkap dengan jadwal pelaksanaannya. 1. 14 Juni 2022-14 Juni 2024: Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu. 2. 14 Juni-14 Desember 2023: Penyusunan Peraturan KPU 3. 14 Oktober 2022-21 Juni 2023: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih 4. 29 Juli 2022-13 Desember 2022: Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu 5. 14 Desember 2022: Penetapan peserta pemilu 6. 14 Oktober 2022-9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan Daerah Pemilihan 7. 6 Desember 2022-25 November 2023: Pencalonan anggota DPD 8. 24 April 2023-25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota 9. 19 Oktober 2023-25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden 10. 28 November 2023-10 Februari 2024: Masa kampanye Pemilu 11. 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024: Masa tenang 12. 14 Februari 2024: Pemungutan suara 13. 14 Februari 2024-15 Februari 2024: Penghitungan suara 14. 15 Februari 2024-20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil Penghitungan Suara 15. Penetapan hasil Pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK) 16. 1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD 17. 20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.