DPR Bakal Panggil Manajemen Meikarta Hari Ini

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 25 Januari 2023 11:00 WIB
Jakarta, MI - Komisi VI DPR RI akan memanggil PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku manajemen Meikarta, untuk memberikan penjelasan terkait gugatan yang dilayangkan kepada sejumlah konsumen dengan nilai Rp 56 miliar. "Komisi VI DPR RI memanggil manajemen Meikarta hari ini untuk meminta penjelasan terkait gugatan senilai Rp 56 miliar yang dilayangkan kepada konsumen," tulis Komisi VI DPR Andre Rosiade melalui akun twitternya, @andre_rosiade, Rabu (25/1). Pemanggilan itu juga tertulis dalam agenda harian DPR RI. Dituliskan bahwa akan dilakukan Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi VI DPR RI dengan Presiden Direktur PT Mahkota Sentosa Utama. "Acara: Pembahasan mengenai aspirasi dari konsumen pengembang pembangunan apartemen Meikarta (PT Mahkota Sentosa Utama)," tulis DPR RI. Diketahui, sebanyak 18 orang konsumen apartemen Meikarta menghadapi sidang perdana kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (24/1). Namun demikian, sidang perdana itu ditunda hingga 7 Februari 2023. Hal ini karena dari pihak PT MSU tidak menyerahkan data tergugat yang valid. 18 konsumen Meikarta itu digugat secara perdata oleh anak perusahaan PT Lippo Cikarang Tbk, yaitu PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang Meikarta. Adapun delapan belas orang konsumen tersebut sebelumnya mendirikan dan menjadi pengurus anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPM). Gugatan yang dilayangkan PT MSU terdaftar sejak 26 Desember 2022 dengan Nomor Perkara 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt. “Memerintahkan para tergugat untuk menghentikan dan tidak mengulangi segala dan semua tindakan, aksi dan pernyataan pernyataan yang memfitnah dan merusak reputasi dan nama baik penggugat,” begitu bunyi gugatan, dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat. Adapun PT MSU menggugat perdata 18 konsumen Meikarta itu senilai Rp 56 miliar.