Menag Yaqut Sesalkan Pembubaran Ibadah Gereja di Lampung

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 21 Februari 2023 08:45 WIB
Jakarta, MI - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyesalkan adanya aksi pembubaran ibadah Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Lampung. Ia pun mengatakan jika ada permasalahan harusnya diselesaikan secara musyawarah. Apalagi, sudah ada regulasi yang mengatur dan bisa dijadikan pedoman bersama. "Semua pihak bertanggung jawab pada terciptanya kerukunan. Jika ada permasalahan, semestinya diselesaikan secara musyawarah dengan melibatkan para pihak yang bertanggung jawab dalam memelihara kerukunan. Tidak perlu ada aksi pembubaran atau pelarangan," kata Yaqut dalam keterangannya, Selasa (21/2). "Polemik izin rumah ibadah harus dilaporkan ke Pemerintah Daerah, FKUB, Kepolisian, dan Kemenag setempat agar dapat diambil langkah penyelesaiannya sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan," sambungnya. Yaqut juga meminta Kakanwil Kemenag Lampung untuk turun langsung ke lapangan dan ikut membantu menyelesaikan persoalan ini. Ia mengatakan, terkait aktivitas peribadahan sudah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 9 Tahun 2006 dan Nomor: 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat. Pasal 18 PBM mengatur bahwa pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat sebagai rumah ibadat sementara harus mendapat surat keterangan pemberian izin sementara dari bupati/walikota dengan memenuhi persyaratan laik fungsi dan pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban masyarakat. "Proses yang sudah diatur seperti ini sebaiknya dipatuhi oleh para pihak. Pemerintah Daerah juga diharapkan bisa berperan sesuai kewenangannya sehingga umat beragama di daerahnya bisa menjalankan ibadah dengan nyaman dan aman," ujarnya. Pemerintah Daerah, kata Yaqut, memiliki peran besar dalam upaya menjaga kerukunan antarumat beragama dan perizinan rumah ibadah. Bahkan, ia mengatakan jika ada umat beragama yang belum bisa mendirikan rumah ibadah karena belum terpenuhinya persyaratan, PBM memberi mandat kepada Pemerintah Daerah untuk memfasilitasinya. Ia berharap aksi pembubaran kegiatan beribadah tidak terulang. Polemik rumah ibadah juga sudah diatur dalam PBM dan harus mengedepankan semangat musyawarah. "Saya sudah minta jajaran Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota untuk proaktif dalam penyelesaian perselisihan semacam ini dan terus terdepan dalam menjaga kerukunan umat," ujarnya. Sebelumnya sebuah video viral di media sosial, memperlihatkan sejumlah massa melarang umat Kristen untuk menggelar ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD), Bandar Lampung. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 19 Februari 2023. Sementara itu, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto membernarkan peristiwa itu. Ia mengatakan insiden tersebut sudah selesai saat mediasi. Ia mengatakan pemicunya adalah warga setempat yang merasa keberatan lantaran gereja belum mengantongi izin.