Dicopot dari Jabatan di Ditjen Pajak, Rafael Masih Berstatus PNS

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 24 Februari 2023 11:01 WIB
Jakarta, MI - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan Rafael Alun Trisambodo telah dicopot dari jabatannya sejak kemarin. Meski demikian, ia mengatakan Rafael masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Status RAT, yang bersangkutan per Kemarin kita copot dari jabatannya, tetep ASN yang berarti tetap terikat dengan seluruh kode etik seluruh disiplin seluruh aturan administratif ASN,” kata Suahasil, Jumat (24/2). Ia mengungkapkan pencopotan dilakukan dalam rangka pemeriksaan. "Pencopotan tersebut dilakukan karena pemeriksaan akan kita lakukan dan ini untuk mempermudah upaya pemeriksaan,"ujarnya. Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memutuskan mencopot Rafael Alun Trisambodo dari tugas dan jabatannya. “Dalam rangka Kemenkeu mampu melaksanakan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT dicopot dari tugas dan jabatan,” kata Sri Mulyani dalam jumpa pers, Jumat (24/2) pagi. Sri Mulyani mengatakan pencopotan Rafael didasarkan pada pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2001 mengenai disiplin PNS. Ia juga meminta seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail dan teliti untuk memutuskan hukuman terhadap Rafael. Diketahui, Rafael menjadi sorotan buntut penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satrio terhadap David, putra petinggi GP Ansor. Tak hanya itu, Rafael juga disorot terkait gaya hidup mewah anak dan hartanya yang tembus Rp56 miliar. Adapun Mario diketahui kerap memamerkan mobil dan sepeda motor mewah di sosial media.