KY Bakal Panggil Hakim PN Jakpus yang Putuskan Pemilu Ditunda

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 3 Maret 2023 11:25 WIB
Jakarta, MI - Komisi Yudisial (KY) bakal mendalami putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), yang mengabulkan gugatan Partai Prima dan menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024. KY pun berencana memanggil hakim pemutus perkara tersebut untuk dimintakan klarifikasi. "KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan itu, terutama untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi. Salah satu bagian dari pendalaman itu bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintakan klarifikasi," kata Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Ginting, Jumat (3/3). Miko mengatakan bila ada dugaan yang kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim, maka KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan "Namun, perlu digarisbawahi, terkait dengan substansi putusan, forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan ini adalah melalui upaya hukum. Domain KY berfokus pada aspek dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim," kata Miko. Miko mengatakan KY juga akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung terkait dengan putusan itu serta aspek perilaku hakim yang terkait. Menurut Miko, putusan hakim untuk menunda pemilu menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat. "Komisi Yudisial mencermati substansi putusan PN Jakarta Pusat dan reaksi yang muncul dari putusan tersebut. Putusan tersebut pada prinsipnya menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat," kata Miko. Miko menilai banyak pertimbangan yang seharusnya diperhatikan oleh majelis hakim. Salah satunya mengenai aspek kepatuhan terhadap Undang-Undang hingga aspirasi masyarakat. "Putusan pengadilan tidak bekerja di ruang hampa, karena ada aspirasi yang hidup di masyarakat secara sosiologis, ada aspek yuridis di mana kepatuhan terhadap UUD 1945 dan undang-undang sangatlah penting, serta pertimbangan-pertimbangan lain, seperti nilai-nilai demokrasi. Kesemua itu menjadi bagian dari yang mesti digali oleh hakim dalam membuat putusan," jelasnya. Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan perdata yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). PN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024. Prima sebelumnya dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024. Dalam putusannya, PN Jakpus menyatakan Prima adalah parpol yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU. Selain itu, PN Jakpus menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. “Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” bunyi putusan PN Jakpus yang dikutip, Kamis (2/3/2023). PN Jakpus juga menghukum KPU untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 500 juta. PN Jakpus juga menyatakan putusan tersebut dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta atau uitvoerbaar bij voorraad. “Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp 410.000,” tulis putusan itu. Gugatan perdata itu dilayangkan Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Gugatan itu diajukan Agus Priyono selaku Ketua Umum Prima dan Dominggus Oktavianus Tobu Kiik selaku Sekjen Prima. Putusan atas gugatan itu diambil dalam musyawarah majelis hakim yang terdiri dari T Oyong sebagai Ketua Majelis Hakim, serta H Bakri dan Dominggus Silaban sebagai hakim anggota pada Kamis, 2 Maret 2023.