Ini Cara Cek Pengumuman PPPK Guru 2022 di sscasn.bkn.go.id
![Rekha Anstarida](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/mwzXBSXpYZm08eTVSkaSYuJDBjoO6tc6sNRQ1sSE.jpg )
Rekha Anstarida
Diperbarui
9 Maret 2023 07:35 WIB
![Ini Cara Cek Pengumuman PPPK Guru 2022 di sscasn.bkn.go.id](https://monitorindonesia.com/2023/02/pppk.png)
Jakarta, MI - Hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022 hingga hari ini, Kamis (9/3), belum diumumkan. Adapun pengumuman PPPK Guru 2022 akan dilaksanakan paling lambat pada Jumat (10/3) mendatang.
Cara cek pengumuman PPPK Guru 2022
Berikut cara mengecek pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022:
Buka https://sscasn.bkn.go.id
Klik menu “Login”
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password
Klik tombol “Masuk”
Tunggu beberapa saat, hasil seleksi PPPK Guru 2022 akan muncul di dashboard.
Selain itu, pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022 juga bisa dilihat melalui situs Kemdikbud. Berikut cara ceknya.
Buka situs https://gurupppk.kemdikbud.go.id/
Klik menu yang terdiri dari ikon garis tiga di sudut atas kanan layar
Pada bagian menu, kemudian pilih opsi 'Pengumuman'
Setelah itu masukkan NIK, nomor peserta, dan hasil penjumlahan angka yang tampil pada layar
Hasil seleksi administrasi PPPK Guru akan muncul pada dashboard.
Pengumuman PPPK Guru 2022 ini ditujukan bagi kategori Pelamar Prioritas 1 (P1), Pelamar Prioritas 2 (P2), Pelamar Prioritas 3 (P3) dan Pelamar Umum.
Prioritas pertama (P1) merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas, tetapi belum mendapat formasi.
Prioritas kedua (P2) merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.
Prioritas ketiga (P3), yakni guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar prioritas satu di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik.
Kemudian, kategori Pelamar Umum (P4) adalah Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan/atau pelamar yang terdaftar di Dapodik
Berita Terkait