Profil Wahono Saputro Kepala Kantor Pajak Jaktim yang Terseret Kasus Rafael Alun

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 10 Maret 2023 12:55 WIB
Jakarta, MI - Nama Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro, ikut terseret dalam kasus Rafael Alun Trisambodo. Ia mulai dikaitkan lantaran istrinya disinyalir ikut memiliki aset saham di perusahaan yang sama dengan istri Rafael di Minahasa Utara. "Perusahaan yang dua ini pemegang sahamnya selain istri RAT (Rafael Alun Trisambodo), ada lagi istri orang pajak juga. Kita sebut namanya saudara Wahono Saputro," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan. Pahala mengatakan, temuan tersebut tengah dipelajari oleh tim Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK. Wahono Saputro, lanjut dia, akan segera dipanggil KPK pada pekan depan untuk klarifikasi. Profil Wahono Saputro Sebelum menjadi Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim, Wahono pernah mengemban beberapa jabatan penting. Hal Ini tercantum dalam laporan LHKPN yang disampaikannya kepada KPK. Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen hingga Penyidikan Kanwil DJP Jakarta. Dia juga pernah menjabat di posisi yang sama di Kanwil DJP Banten. Akan tetapi, pemanggilan Wahono oleh KPK bukan kali pertama. Pada tahun 2016, ia pernah diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri pada Ditjen Pajak terkait permasalahan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia. Saat itu, Wahono menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak Khusus. Kasus itu menjerat mantan Kasubdit Bukti Permulaan Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno. Sementara itu, berdasarkan LHKPN, Wahono memiliki harta kekayaan sebesar Rp 14,3 miliar atau lebih tepatnya Rp14.312.289.438. Laporan tersebut ia sampaikan ke KPK pada 7 Februari 2022.   #Profil Wahono Saputro Kepala Kantor Pajak Jaktim yang Terseret Kasus Rafael Alun