Abaikan Surat Kapolri, Firli Tetap Copot Dirlidik Brigjen Endar Priantoro

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 3 April 2023 10:20 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan dengan hormat Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan masa tugas Endar telah selesai pada 31 Maret 2023. "Jadi, informasi yang kami terima beliau berakhir 31 Maret 2023 sehingga diberhentikan dengan hormat," kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (3/4). Ali membenarkan bahwa KPK telah menerima surat dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai perpanjangan masa penugasan Endar di lembaga antirasuah. Namun, KPK sebelumnya tidak meminta masa tugas Endar di KPK diperpanjang. "Iya (ada surat dari Kapolri). Tapi sejauh ini tidak ada usulan dari KPK sebelumnya karena sesuai ketentuan ada usulan perpanjangan dulu dari KPK," kata Ali. Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan untuk memperpanjang masa penugasan Brigjen Endar Priantoro di KPK sebagai Direktur Penyelidikan. Keputusan perpanjangan masa tugas Endar Priantoro di KPK dimuat dalam surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK. Surat tersebut diterbitkan tanggal 29 Maret 2023 dan ditandatangani oleh Kapolri.