Susi Pudjiastuti Minta Jokowi Batalkan Izin Ekspor Pasir Laut, Ini Alasannya 

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 28 Mei 2023 23:55 WIB
Jakarta, MI - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Susi Pudjiastuti menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) No 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Dalam PP itu diatur perizinan ekspor pasi laut oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Susi berharap agar PP ini dibatalkan karena dampaknya jauh lebih besar akan memberikan kerugiannya. “Semoga keputusan ini dibatalkan. Kerugian lingkungan akan jauh lebih besar,” kata Susi, Minggu, (28/5) Menurutnya, climate change atau perubahan iklim sudah berdampak ke Indonesia. Dia menyebut ekspor ini akan lebih memperparah. “Climate change sudah terasakan dan berdampak. Janganlah diperparah dengan penambangan pasir laut,” tandasnya. Diketahui, PP ini diundangkan pada 15/5/2023 lalu. Dalam Pasal 9 Bab IV, butir 2 diatur izin ekspor yang berbunyi: “Reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh Pelaku Usaha, ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Padahal kurang lebih 20 tahun lalu, dikeluarkan regulasi terkait pelarangan ekspor pasir untuk mencegah kerusakan lingkungan. Hal itu diatur dalam Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.