Daftar 17 Gubernur yang Lengser Mulai September 2023

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 31 Mei 2023 12:38 WIB
Jakarta, MI - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan, sebanyak 17 gubernur mulai berakhir masa jabatannya pada September 2023. Adapun rinciannya, 10 gubernur tuntas masa jabatan di bulan September, 2 gubernur pada Oktober, 5lima gubernur lainnya di Desember. Berikut daftar 17 gubernur yang masa jabatannya berakhir mulai September mendatang. 1. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo 2. Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi 5. Gubernur Riau Syamsuar 3. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil 4. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa 6. Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru 8. Gubernur Bali I Wayan Koster 12. Gubernur Maluku Murad Ismail 9. Gubernur NTB Zulkieflimansyah 10. Gubernur NTT Viktor Laiskodat 11. Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor 7. Gubernur Lampung Arinal Junaidi 13. Gubernur Papua Lukas Enembe. 14. Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji 15. Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman 16. Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi 17. Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan mengatakan daftar gubernur yang habis masa jabatan tersebut dalam keterangan resmi, pada Selasa (30/5). Selain itu, Benni juga membeberkan penjabat (Pj) gubernur yang berganti maupun diperpanjang masa jabatannya pada 2023. Mereka di antaranya Pj Gubernur Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin yang berakhir pada bulan Maret 2023 dan digantikan oleh Suganda Pandapotan Pasaribu. Kemudian pada bulan Mei ada empat Pj gubernur yang masa jabatannya berakhir, yakni Pj. Gubernur Banten, Pj Gubernur Papua Barat, Pj Gubernur Sulawesi Barat, Pj Gubernur Gorontalo. Dari keempat tersebut, dua di antaranya diperpanjang masa jabatannya yakni Pj Gubernur Banten dan Pj Gubernur Papua Barat. Sedangkan dua lainnya diganti oleh penjabat baru. Ada pula Pj gubernur yang masa jabatannya berakhir tahun ini dan dapat diperpanjang atau dilakukan penggantian dengan penjabat baru. Mereka di antaranya Pj Gubernur Aceh yang bakal berakhir masa jabatannya pada bulan Juli 2023 dan Pj. Gubernur DKI Jakarta pada bulan Oktober 2023. Ada pula Pj Gubernur Papua Selatan, Pj Gubernur Papua Tengah, dan Pj. Gubernur Papua Pegunungan yang berakhir pada November 2023. Berdasarkan peraturan perundang-undangan Gubernur Riau, Gubernur Lampung, Gubernur Jawa Timur, Gubernur Maluku, dan Gubernur Maluku Utara akan berakhir masa jabatannya pada bulan Desember 2023, meskip mereka dilantik pada tahun 2019. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 201 ayat (4) dan (5) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016. “Pasal 201 ayat (4) itu menjelaskan bahwa pemungutan suara serentak dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2018 dan tahun 2019 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Juni tahun 2018," kata benni, Rabu (31/5). "Sementara Pasal 201 ayat (5) mengatakan bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023,” sambungnya. Kepala daerah tersebut, kata dia, nantinya akan mendapatkan kompensasi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 202 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU. Pasal tersebut menjelaskan bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang tidak sampai satu periode akibat ketentuan Pasal 201 diberi kompensasi uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa serta mendapatkan hak pensiun untuk satu periode.   #Daftar 17 Gubernur yang Lengser Mulai September 2023
Berita Terkait