Hari Bhayangkara 2023, SETARA Institute: Polri, Stop Penggunaan Pasal Penodaan Agama
Rekha Anstarida
Diperbarui
1 Juli 2023 19:54 WIB
Jakarta, MI - SETARA Institute mengucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-77 tahun 2023. Semoga Kepolisian Republik Indonesia (Polri) semakin berkontribusi untuk menguatkan kebinekaan Indonesia dan menjamin perlindungan dan penghormataan hak atas Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (KBB) untuk seluruh warga.
Dalam spirit Hari Bhayangkara itu, SETARA Institute mendorong agar Polri menghentikan atau paling tidak melakukan moratorium atas penggunaan pasal penodaan agama.
"Secara hukum, pasal-pasal penodaan agama dalam UU No 1/PNPS/1965, KUHP, dan UU ITE merupakan ketentuan hukum yang problematis, dengan unsur-unsur pidana yang kabur (obscuur), dan tidak memberikan kepastian hukum (lex certa)," kata Wakil Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Bonar T Naipospos dalam keterangannya, Sabtu (1/7).
Menurut data riset KBB SETARA Institute (2007-2022), hukum penodaan agama kerap kali digunakan untuk mengkriminalisasi pihak-pihak tertentu secara sewenang-wenang. Kasus-kasus kriminalisasi tersebut melingkupi spektrum kasus yang luas; dari soal asmara, penanganan jenazah, sampai penghukuman atas interpretasi keagamaan.
Selain itu, dalam catatan SETARA Institute, penerapan pasal-pasal penodaan agama lebih tampak sebagai ‘peradilan’ oleh tekanan massa (trial by mob).
"Idealnya, pihak kepolisian tidak boleh tunduk pada tekanan massa dan kelompok keagamaan tertentu, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketundukan pada tekanan kelompok tertentu tersebut biasanya dijustifikasi pihak kepolisian dengan penggunaan pasal penodaan agama," ujarnya.
Di Hari Bhayangkara ini, lanjutnya, SETARA Institute kembali mengingatkan Polri bahwa fatwa MUI bukanlah hukum positif dan peraturan perundang-undangan dalam kerangka Negara Hukum Indonesia.
"Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 menyatakan bahwa jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas: UUD Negara RI Tahun 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota," ungkapnya.
Fatwa merupakan pandangan keagamaan dari ormas keagamaan tertentu mengenai suatu kasus atau fenomena aktual yang berkembang di tengah-tengah masyarakat. Organ pemerintahan negara, termasuk Polri, dapat menimbang pandangan Ormas keagamaan tersebut yang dapat dipastikan beragam dan tidak tunggal.
Namun demikian, fatwa Ormas Keagamaan tidaklah mengikat Polri dan elemen kelembagaan negara apapun untuk menjadikannya sebagai dasar formal bagi tindakan hukum yang akan diambil oleh Negara.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
RUU Penyiaran Ancaman Terhadap Kebebasan Berekspresi dan Hak atas Informasi
15 Mei 2024 18:17 WIB
Nasional
Hendardi soal Batas Usia Capres-Cawapres: Ujian MK di Tahun Politik
26 September 2023 13:34 WIB
Nasional
Gibran Menguat ke Bursa Pilpres, Hendardi: MK Bisa Menjadi Antitesa Kehendak Rezim
16 Agustus 2023 13:13 WIB
Ragam
Soal R-Perpres KUB, SETARA Institute: Menuju Kerukunan Umat Beragama yang Inklusif
12 Agustus 2023 19:56 WIB
Nasional
Ancam Demokrasi, SETARA Dorong Polri Terapkan Restorative Justice dalam Kasus Rocky Gerung
7 Agustus 2023 16:39 WIB
Nusantara
Oknum TNI Sambangi Polrestabes Medan, Hendardi: 'Normalisasi Intimidasi' Penegakan Hukum Berulang
6 Agustus 2023 18:06 WIB
Berita Utama
Panji Gumilang Tersangka, Pemerintahan Jokowi Dinilai Melayani Sentimen Politik Kelompok Konservatif
2 Agustus 2023 21:54 WIB