Mahfud MD Pastikan Ponpes Al Zaytun Tidak akan Dibubarkan
![Rekha Anstarida](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/mwzXBSXpYZm08eTVSkaSYuJDBjoO6tc6sNRQ1sSE.jpg )
Rekha Anstarida
Diperbarui
11 Juli 2023 21:27 WIB
![Mahfud MD Pastikan Ponpes Al Zaytun Tidak akan Dibubarkan](https://monitorindonesia.com/2023/02/Mahfud-MD.jpeg)
Jakarta, MI - Menko Polhukam Mahfud MD memastikan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun tidak akan dibubarkan dan dijatuhi sanksi oleh pemerintah.
"Sekarang selesaikan dengan catatan, Al Zaytun sebagai pesantren itu tidak akan dibubarkan, pemerintah mengakui bahwa sekolah itu baik produknya," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/7).
Mahfud mengatakan pemerintah akan membina pondok pesantren tersebut. Selain itu, pemerintah juga akan menyesuaikan kurikulumnya dan membina pemikiran agamanya agar sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Pemerintah mengakui bahwa sekolah itu baik produknya ya. Sehingga kita akan bina, akan sesuaikan kurikulumnya, akan dibersihkan jika ada kotorannya, tetapi Al-Zaytun dan seluruhnya itu tidak akan dijatuhi sanksi apa-apa, akan terus berjalan," ujarnya.
Sementara terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang, kata Mahfud, akan segera diselesaikan aparat. Ia tak ingin polemik Al Zaytun terus bermunculan.
"Jadi Al Zaytun itu tidak boleh lagi berlarut-larut sampe 20 tahun seperti sekarang. karena tahun 2022 sudah muncul, setiap muncul lalu hilang lagi, mau pemilu muncul lagi," ujarnya.
Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama. Laporan itu dilayangkan oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung.
Adapun laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Dalam laporan itu, Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
Panji Gumilang dinilai menistakan agama Islam karena memberikan ajaran yang diduga menyimpang di Ponpes Al Zaytun.
Terkini, Bareskrim Polri pun menaikkan kasus dugaan penistaan agama oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut setelah penyidik merampungkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang, pada Senin malam (3/7).
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Politik
![Jelang Pilkada 2024, Amien Rais Ingatkan Publik Soal Pernyataan Mahfud MD Tentang Cukong Ketua MPR RI periode 1999-2004, Amien Rais (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/LSe8R4i0Zgnr8NbHyEWyRbdkALVHtdd875iM4w8K.jpg)
Jelang Pilkada 2024, Amien Rais Ingatkan Publik Soal Pernyataan Mahfud MD Tentang Cukong
24 Juni 2024 17:10 WIB
Politik
![Mahfud MD Komentari Kasus Vina, Habiburokhman: Dia Sudah Game Over, Jangan Banyak Komentar Wakil Ketua Umum Gerindra, Habiburokhman (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/wakil-ketua-komisi-iii-dpr-ri-habiburokhman-foto-midhanis-1.jpg)
Mahfud MD Komentari Kasus Vina, Habiburokhman: Dia Sudah Game Over, Jangan Banyak Komentar
12 Juni 2024 16:32 WIB
Hukum
![Mahfud Md Duga Ada Perebutan Mafia Timah pada Penguntitan Jampidsus oleh Anggota Densus 88 AT Polri Mahfud Md (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/pakar-hukum-tata-negara-mahfud-md-foto-ist.webp)
Mahfud Md Duga Ada Perebutan Mafia Timah pada Penguntitan Jampidsus oleh Anggota Densus 88 AT Polri
5 Juni 2024 10:10 WIB
Hukum
![Mahfud Md: Jika RUU MK Disahkan, Suhartoyo Cs Bisa Mendadak Diberhentikan Mantan Ketua MK RI, Mahfud Md (Foto: Dok MI/Repro Ig)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/mahfud-md-1.webp)
Mahfud Md: Jika RUU MK Disahkan, Suhartoyo Cs Bisa Mendadak Diberhentikan
15 Mei 2024 21:00 WIB