Sekretaris MA Hasbi Hasan Diberhentikan Sementara Usai Ditahan KPK

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 13 Juli 2023 20:22 WIB
Jakarta, MI - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan diberhentikan sementara dari jabatannya usai berstatus tersangka dan ditahan oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Jubir MA Suharto mengatakan pemberhentian itu berdasarkan Surat KMA tertanggal 13 Juli 2023 dengan Nomor: 126/ KMA/Kp.02.2/7/23. Surat itu berisikan Permohonan Pemberhentian Sementara Hasbi Hasan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). "Permohonan Pemberhentian Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil atas Nama Prof.DR.H. Hasbi Hasan SH,MH Jabatan Sekretaris MA," kata Suharto dalam keterangan tertulis, Kamis (13/7). Suharto menyebut surat tersebut telah dikirimkan kepada Presiden oleh Ketua Mahkamah Agung. Ia mengatakan pihaknya telah menunjuk Sugiyanto sebagai Plt Sekretaris MA. Adapun Sugiyanto sebelumnya menjabat sebagai kepala badan pengawasan. Diketahui, KPK menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Teranyar, KPK juga telah melakukan penahanan terhadap Hasbi Hasan. "Dalam hal kepentingan untuk penyidikan maka tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka HH (Hasbi Hasan) ditahan selama 20 hari ke depan," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Rabu (12/7) petang. Kasus yang menyeret Hasbi Hasan merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.