Mendikbud Nadiem Copot Gelar Guru Besar 2 Eks Pimpinan MWA UNS
![Rekha Anstarida](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/mwzXBSXpYZm08eTVSkaSYuJDBjoO6tc6sNRQ1sSE.jpg )
Rekha Anstarida
Diperbarui
15 Juli 2023 07:29 WIB
![Mendikbud Nadiem Copot Gelar Guru Besar 2 Eks Pimpinan MWA UNS](https://monitorindonesia.com/2021/08/nadiem-1.jpg)
Jakarta, MI - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim mencopot gelar guru besar dua mantan pimpinan Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta.
Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Rektor II Bidang Umum dan Sumber Daya Manusia (SDM) UNS Muhtar mengatakan, sanksi dijatuhkan kepada mantan Wakil Ketua MWA Hasan Fauzi dan mantan Sekretaris MWA UNS Tri Atmojo Kusmayadi.
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendikbudristek Nomor 29985/RHS/ M/ 08/2023 dan Nomor 29986/RHS/M/08 Tahun 2023 tertanggal 26 Juni 2023.
Muhtar mengatakan isi dari surat tersebut salah satunya menjatuhkan hukuman disiplin pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
"Jabatan dosen dengan jabatan (gelar) profesor/guru besar. Yang bersangkutan telah melanggar ketentuan Pasal 3 huruf e, Pasal 3 huruf F, dan Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021," kata Muhtar di Solo, Kamis (13/7).
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 mengatur tentang disiplin pegawai negeri sipil.
"Itu semua dari sana (Kemendikbudristek) ya, bukan sini yang menjatuhkan. Terhitung tanggal 1 Agustus 2023 Prof Dr Hasan Fauzi yang semula jadi dosen dengan jenjang profesor dibebaskan jadi jabatan pelaksana, jabatan pelaksana itu tendik (tenaga kependidikan). Tidak ada lagi guru besarnya," ujarnya.
Sebelumnya, sempat terjadi ketidaksepakatan antara Kemendikbudristek dengan MWA terkait pemilihan rektor UNS.
Pada proses penjaringan pelaksanaan pemilihan rektor UNS yang diselenggarakan oleh MWA beberapa waktu lalu memenangkan mantan Wakil Rektor Perencanaan, Kerjasama Bisnis, dan Informasi UNS Sajidan.
Akibat ketidaksepakatan tersebut dan munculnya dugaan kecurangan pada penyelenggaraan pemilihan rektor yang baru, hingga saat ini jabatan rektor masih dipegang oleh Jamal Wiwoho.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Politik
![DPR Tetap Kawal Biaya UKT Usai Kemendikbudristek Batalkan Permendikbud 2/2024 Wakil Ketua DPR RI, Dede Yusuf (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/wakil-ketua-dpr-ri-dede-yusuf-foto-ist.webp)
DPR Tetap Kawal Biaya UKT Usai Kemendikbudristek Batalkan Permendikbud 2/2024
27 Mei 2024 16:24 WIB
Pendidikan
![Dihadapan Komisi X, Kemenristekdikti Jelaskan Alasan Soal Kenaikan UKT Menristekdikti, Nadiem Makarim saat rapat kerja bersama komisi X soal kenaikan UKT (Foto: Tangkap Layar TV Parlemen)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/nadiem.webp)
Dihadapan Komisi X, Kemenristekdikti Jelaskan Alasan Soal Kenaikan UKT
21 Mei 2024 11:50 WIB
Pendidikan
![Polemik UKT Naik, DPR Panggil Mendikbudristek Nadiem Makarim Hari Ini Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim [Foto: Repro]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/mendikbudristek-nadiem.webp)
Polemik UKT Naik, DPR Panggil Mendikbudristek Nadiem Makarim Hari Ini
17 Mei 2024 06:56 WIB