Mendikbud Nadiem Copot Gelar Guru Besar 2 Eks Pimpinan MWA UNS

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 15 Juli 2023 07:29 WIB
Jakarta, MI - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim mencopot gelar guru besar dua mantan pimpinan Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta. Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Rektor II Bidang Umum dan Sumber Daya Manusia (SDM) UNS Muhtar mengatakan, sanksi dijatuhkan kepada mantan Wakil Ketua MWA Hasan Fauzi dan mantan Sekretaris MWA UNS Tri Atmojo Kusmayadi. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendikbudristek Nomor 29985/RHS/ M/ 08/2023 dan Nomor 29986/RHS/M/08 Tahun 2023 tertanggal 26 Juni 2023. Muhtar mengatakan isi dari surat tersebut salah satunya menjatuhkan hukuman disiplin pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. "Jabatan dosen dengan jabatan (gelar) profesor/guru besar. Yang bersangkutan telah melanggar ketentuan Pasal 3 huruf e, Pasal 3 huruf F, dan Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021," kata Muhtar di Solo, Kamis (13/7). Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 mengatur tentang disiplin pegawai negeri sipil. "Itu semua dari sana (Kemendikbudristek) ya, bukan sini yang menjatuhkan. Terhitung tanggal 1 Agustus 2023 Prof Dr Hasan Fauzi yang semula jadi dosen dengan jenjang profesor dibebaskan jadi jabatan pelaksana, jabatan pelaksana itu tendik (tenaga kependidikan). Tidak ada lagi guru besarnya," ujarnya. Sebelumnya, sempat terjadi ketidaksepakatan antara Kemendikbudristek dengan MWA terkait pemilihan rektor UNS. Pada proses penjaringan pelaksanaan pemilihan rektor UNS yang diselenggarakan oleh MWA beberapa waktu lalu memenangkan mantan Wakil Rektor Perencanaan, Kerjasama Bisnis, dan Informasi UNS Sajidan. Akibat ketidaksepakatan tersebut dan munculnya dugaan kecurangan pada penyelenggaraan pemilihan rektor yang baru, hingga saat ini jabatan rektor masih dipegang oleh Jamal Wiwoho.