Demi Perdamaian, Negara-negara di Dunia Harus Batasi Kebebasan Berekspresi Atas Dasar HAM Dalam Beragama
![Rekha Anstarida](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/mwzXBSXpYZm08eTVSkaSYuJDBjoO6tc6sNRQ1sSE.jpg )
Rekha Anstarida
Diperbarui
4 Agustus 2023 14:45 WIB
![Demi Perdamaian, Negara-negara di Dunia Harus Batasi Kebebasan Berekspresi Atas Dasar HAM Dalam Beragama](https://monitorindonesia.com/2023/04/Sukamta.jpeg)
Jakarta, MI - Kasus pembakaran Alquran dan ujaran kebencian semakin sering terjadi di negara-negara yang menjunjung tinggi demokrasi dan kebebasan berekspresi seperti komik dan karikatur gambar Nabi Muhammad di Prancis dan Belanda, pembakaran Alquran di Denmark dan Swedia beberapa bulan terakhir.
Menanggapi kejadian yang terus berulang ini, anggota Komisi 1 DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sukamta menyatakan bahwa negara-negara di dunia harus menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam beragama, dalam pesan tertulisnya, Jumat (4/8) di Jakarta.
"Kebebasan beragama dijamin dalam deklarasi HAM PBB sama seperti kebebasan berekspresi. Hak dasar ini memiliki landasan hukum sangat kuat dan harus dilindungi oleh semua negara di dunia, bukan dibenturkan atau saling menghilangkan hak dasar satu dengan lainnya," kata Sukamta.
"Alasan pemerintah Swedia dan Denmark tidak bisa melarang pembakaran Al Quran berdalih hak kebebasan berekspresi tidak bisa diterima. Kebebasan dalam kerangka hak asasi manusia tidak bersifat bebas mutlak tanpa batasan. Artinya ada hak asasi manusia lainnya yang membatasi. Hal ini harus dipahami dan menjadi dasar perspektif hukum dan pemikiran dalam bernegara," sambungnya.
Ketua Badan Pembinaan dan Pengembangan Luar Negeri Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera ini, menjelaskan lebih lanjut tentang dampak dilanggarnya kebebasan beragama di berbagai negara.
"Kekerasan, ancaman keamanan, pembelahan masyarakat, kerusakan fasilitas umum, penurunan hubungan baik, kerjasama ekonomi antar negara banyak terjadi akibat dilanggarnya hak dasar beragama. Maka, negara manapun di dunia harus melindungi hak beragama ini," ucapnya.
"Indonesia bisa menjadi contoh bagaimana hak beragama dilindungi oleh konstitusi. Kebebasan berekspresi menyampaikan pendapat di muka umum dijamin hukum namun memiliki batasan pada hak orang lain, sehingga tidak membuat kerugian dan pelanggaran atas hak orang lain," lanjutnya.
Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI ini juga mengajak pemerintah Indonesia, duta besar Indonesia di berbagai negara dan DPR RI dalam forum-forum internasional untuk aktif menyuarakan kebebasan berekspresi dan kebebasan beragama tidak saling menegasikan, saling menguatkan dan mengedepankan perhormatan hak asasi pihak lain.
Aksi pembakaran Alquran terus berulang di Swedia dan Denmark walaupun Hukum Swedia melarang aksi ujaran kebencian berdasarkan agama, etnis, kewarganegaraan, hingga orientasi seksual. Namun, pembakaran Alquran dan kitab suci lainnya tidak masuk dalam kategori ujaran kebencian tetapi sebagai salah satu bentuk kebebasan berekspresi yang dilindungi Undang-Undang Kebebasan Berpendapat.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Nasional
![Menteri Swedia dan Polandia Mundur Pasca Data Negara Bocor, Di Indonesia Malah Bersyukur! Menkominfo, Budi Arie Setiadi (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/menkominfo-budi-arie-setiadi-2.webp)
Menteri Swedia dan Polandia Mundur Pasca Data Negara Bocor, Di Indonesia Malah Bersyukur!
29 Juni 2024 02:03 WIB
Politik
![Kunjungan DPR ke Swedia Dinilai Cuma Habiskan Anggaran, Pengamat: Itu Penyakit Kronis DPR Anggota Komisi IV DPR RI dan delegasi pemerintah Indonesia melakukan kunjungan kerja ke Stockholm, Swedia, pada 19-22 Mei 2024 (Foto: ANTARA/HO-KBRI STOCKHOLM)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/swedia.webp)
Kunjungan DPR ke Swedia Dinilai Cuma Habiskan Anggaran, Pengamat: Itu Penyakit Kronis DPR
23 Mei 2024 13:00 WIB
Politik
![DPR: Indonesia Tak Boleh Gabung OECD Jika Syaratnya Mengorbankan Konstitusi Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/sukamta.webp)
DPR: Indonesia Tak Boleh Gabung OECD Jika Syaratnya Mengorbankan Konstitusi
14 Mei 2024 12:13 WIB
Hukum
![Draf RUU Penyiaran Dinilai Memberangus Pers, Anggota Komisi I DPR Sukamta Soroti Hal Ini Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/sukamta.jpg)
Draf RUU Penyiaran Dinilai Memberangus Pers, Anggota Komisi I DPR Sukamta Soroti Hal Ini
13 Mei 2024 12:52 WIB
Politik
![Tegas! DPR Tolak Hubungan Diplomatik Dengan Israel, Minta Genosida Dihentikan Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Sukamta (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/wakil-ketua-badan-kerja-sama-antar-parlemen-bksap-dpr-ri-sukamta-foto-ist.webp)
Tegas! DPR Tolak Hubungan Diplomatik Dengan Israel, Minta Genosida Dihentikan
6 Mei 2024 16:29 WIB
Politik
![Israel Bunuh Relawan World Central Kitchen, Sukamta: Mengutuk Keras dan Desak DK-PBB Laksanakan Resolusinya Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/sukamta.jpg)
Israel Bunuh Relawan World Central Kitchen, Sukamta: Mengutuk Keras dan Desak DK-PBB Laksanakan Resolusinya
3 April 2024 07:10 WIB