LKKI Desak Pemerintah Dorong Malaysia Minta Maaf soal Klaim Lagu Halo-Halo Bandung

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 17 September 2023 13:01 WIB
Jakarta, MI - Lembaga Kajian Kebudaya Indonesia (LKKI) meminta pemerintah untuk "mengganyang" Malaysia agar meminta maaf karena telah mengklaim lagu nasional yang diciptakan oleh Ismail Marzuki sekitar tahun 40-an. Lagu "Halo-Halo Bandung" adalah lagu perjuangan milik Indonesia. Lagu "Halo-Halo Bandung" mengingatkan bangsa Indonesia akan peristiwa Bandung Lautan Api yang terjadi pada 23-24 Maret 1946 lalu. Peristiwa heroik itu adalah sebuah simbol perjuangan anak bangsa. Lagu ini juga menjadi lagu nasional dengan lirik yang semangat dan menggebu-gebu. Makna lagu Halo-Halo Bandung menceritakan tentang perjuangan rakyat kota Bandung dalam masa pasca-kemerdekaan pada tahun 1946. Awalnya, lagu Halo-Halo Bandung menggunakan lirik bahasa Sunda. Setelah terjadi peristiwa Bandung Lautan Api, Ismail Marzuki pun menyanyikan Halo-Halo Bandung dengan lirik bahasa Indonesia. "Untuk itu, Kemenlu RI diminta segera melayangkan surat protes kepada Malaysia, terkait viralnya lagu 'Halo-Halo Bandung' berbahasa Melayu. Karena, kanal YouTube Berbahasa Melayu, Malaysia merilis lagu bernada seperti 'Halo-Halo Bandung', diduga menjiplak lagu karya Ismail Marzuki," kata Ketua Umum Lembaga Kajian Kebudayaan Indonesia (LKKI), Rizal Siregar dalam keterangan tertulis. Menurut Rizal, pemerintah juga perlu menyoroti potensi pelanggaran hak cipta pada kasus ini. Yakni, mulai dari menelusuri kanal YouTube Berbahasa Melayu hingga memprosesnya secara hukum apabila terbukti menjiplak lagu. "Mengingat pemerintah memiliki keharusan/kewajiban untuk melindungi hak cipta dan budaya bangsa. Meminta komitmen pemerintah untuk terus berupaya melindungi karya juga budaya bangsa," ujarnya. Rizal menuturkan LKKI menegaskan, Indonesia adalah negara yang memiliki berjuta aneka budaya begitu rentan dicuri oleh bangsa asing. Sebab, sejak sebelum kaum imprialis masuk ke Nusantara, Indonesia memiliki kebudayaan yang tak dimilki bangsa lainnya. "Pada masa pra dan setelah kemerdekaan, banyak sekali lagu epos dan lagu heroik yang diciptakan anak bangsa. Untuk itu, pemerintah lewat Kemendikbudristek harus segera mendata dan mendafarkan hak cipta seluruh lagu perjuangan nasional Indonesia," tegasnya. "Jangan sampai lagu, Butet, Maju Tak Gentar, Padamu Negeri, Rayuan Pulau Kelapa, Bangun Pemudi Pemuda, Tanah Airku dan banyak lainnya akan diklaim negera tetangga sebagai miliknya," pungkasnya.

Topik:

Malaysia LKKI