168 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri, Paling Banyak di Malaysia

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 29 September 2023 17:18 WIB
Jakarta, MI - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengungkap sebanyak 168 warga negara Indonesia (WNI) terancam hukuman mati di luar negeri. "Hingga saat ini total ada 168 kasus WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri. Ini dalam berbagai macam tindakan baik yang masih berjalan prosesnya maupun yang sudah telah tetap atau inkrah," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu Judha Nugraha, dalam konferensi pers, Jumat (29/9). Dari jumlah tersebut, sebanyak 157 di antaranya terjadi di Malaysia. Sedangkan sisanya, yakni empat kasus di Uni Emirat Arab (UEA), tiga kasus di Arab Saudi, tiga kasus di Laos, dan satu kasus di Vietnam. "Kemudian dari jenis kesalahan yang dilakukan mayoritas adalah kasus-kasus narkoba, 110 dan kemudian pembunuhan 58 kasus," kata Judha. Judha mengatakan selama kurun waktu 2011-2022, total ada 519 WNI yang sudah berhasil dibebaskan dari ancaman hukuman mati. "Namun yang perlu kita highlight disini adalah sebagai contoh tahun lalu, perwakilan RI dan Kemenlu sudah mampu membebaskan 22 WNI kita dari hukuman mati," ujarnya. Namun ada penambahan kasus baru sebanyak 25 kasus. Judha pun mewanti-wanti agar upaya-upaya pencegahan diperkuat seiring dengan langkah penanganan. "Ini menjadi wake up call bagi kita semua bahwa penanganan kasus tidak bisa dilepaskan dari langkah pencegahan," tuturnya.