Profil Alimin Ribut Sujono, Hakim yang Akan Tangani Praperadilan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 11 Oktober 2023 18:57 WIB
Jakarta, MI - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), terkait penetapan tersangka oleh KPK. Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, pihaknya telah menunjuk hakim tunggal Alimin Ribut Sujono, untuk mengadili praperadilan SYL. Adapun sidang perdana, akan digelar pada 30 Oktober 2023. "Hakim Tunggal Alimin Ribut Sujono," kata Djuyamto kepada wartawan, Rabu (11/10). Sosok Alimin Ribut sebelumnya terlihat sebagai salah satu hakim, kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dengan terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Alimin juga ikut menangani kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo, anak mantan pejabat DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo. Profil Alimin Ribut Sujono Pria kelahiran 29 November 1967 ini, merupakan hakim PN Jaksel dengan pangkat Pembina Utama Madya golongan IV/d. Ia pernah menduduki jabatan Ketua PN Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Alimin tidak hanya sekali menangani kasus-kasus besar seperti kasus Ferdy Sambo dan Mario Dandy. Ketika jadi hakim di Bantul, Alimin juga pernah menangani sidang sengketa dana hibah Persiba Bantul. Dia menolak gugatan Bupati Bantul pada 1999-2010, Idham Samawi, kepada Pemerintah Kabupaten Bantul atas pengembalian dana hibah Persiba Bantul sebesar Rp11,6 miliar. Uang itu sekarang sah dimiliki Pemerintah Kabupaten Bantul, sebagai bagian dari kas daerah. Rekam jejak Alimin di PN Jaksel yang paling disorot, yaitu ketika dia menangani kasus permohonan pasangan beda agama. Dia lantas tetap mengizinkan pasangan beda agama itu, untuk tetap mendaftarkan perkawinan mereka ke Dukcapil Jakarta Selatan. Selain itu, Alimin pernah memimpin sidang praperadilan yang diajukan MAKI terkait kasus Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Namun Hakim Alimin menolak permohonan praperadilan, yang diajukan MAKI pada 29 Juni 2021 tersebut.   #Alimin Ribut Sujono