Tak Bisa Tahan Nafsu Birahinya, Kakek 63 Tahun di Lampung Perkosa Cucu Kandung Berkali-kali

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 29 November 2023 20:11 WIB
Ilustrasi Pencabulan [Foto: iStock]
Ilustrasi Pencabulan [Foto: iStock]
Lampung Tengah, MI - Kakek berinisial HS alias Meno (63) warga Kampung Negara Bumi Ilir, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, diamankan Polres Lampung Tengah, karena tega menyetubuhi cucu kandungannya berinisial F (17) yang masih di bawah umur.

Kasi Humas Polres Lampung Tengah AKP Sayidina Ali mengatakan, aksi bejat pelaku terbongkar, setelah korban menceritakan peristiwa tak senonoh yang dialaminya itu kepada ibunya.

Bak disambar petir di siang bolong mendengar cerita dari korban, sang Ibu lalu melaporkan kejadian tersebut, ke Polres Lampung Tengah.

“Setelah melakukan penyelidikan dengan menggali keterangan korban dan saksi, pelaku akhirnya dapat diamankan oleh Tim Tekab 308 Presisi di kediamannya, pada Selasa 28 November 2023 sekira pukul 09.30 WIB,” kata Sayidina Ali, Rabu (29/11).

Aksi bejat pelaku terhadap korban, sudah ia lakukan sejak Juli 2023 sampai September 2023.

"Kejadian bermula, saat pelaku menjemput korban di rumahnya untuk diajak makan bersama di kebun miliknya yang berada di kampung setempat," ujarnya.

Setelah pulang dari kebun, lanjut Sayidina, korban lalu disetubuhi oleh HS di rumah pelaku. Dalam melancarkan aksi bejatnya itu, korban diiming-imingi dibelikan paket kuota HP.

“Dan mirisnya, peristiwa tersebut dilakukan hingga berulang kali dengan tempat yang sama, yakni di rumah pelaku, pada waktu pagi, siang, sore dan malam hari,” tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur pasal 76 D Jo 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.