Azwar Anas Ditunjuk Jadi Menkumham Ad Interim

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 15 Desember 2023 20:27 WIB
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas [Foto: Doc. KemenPANRB]
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas [Foto: Doc. KemenPANRB]
Jakarta, MI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Ad Interim.

Jokowi menunjuk Azwar sebagai Menkumham Ad Interim tertuang dalam surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-20/M/D-3/AN.00.03/12/2023 tertanggal 7 Desember 2023 yang ditujukan kepada Menteri PANRB.

Penunjukan Azwar sebagai Menkumham Ad Interim, dikarenakan Yasonna Hamonangan Laoly sedang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.

“Berkenaan dengan surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor M.HH-UM.03.07-212 tanggal 22 November 2023, yang ditujukan kepada Presiden, hal Permohonan Izin Melakukan Perjalanan Dinas ke Luar Negeri, dengan hormat kami beri tahukan bahwa Bapak Presiden berkenan menunjuk Menteri PANRB sebagai Menteri Hukum dan HAM Ad Interim,” demikian bunyi surat tersebut.

Nantinya, Azwar akan menjadi Menkumham Ad Interim selama Yasonna melakukan perjalanan dinas ke luar negeri, pada 14-20 Desember 2023.

Berita Terkait