KKP Hentikan Aktivitas Kapal Pengeruk Pasir Timah
![Rizky Amin](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/itRv0F8Yp6cnf71Qr5dbR4ADRJdHvXKyK3TNnQd1.jpg )
![KKP Hentikan Aktivitas Kapal Pengeruk Pasir Timah Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan penghentian sementara aktivitas pengerukan pasir timah (Foto: ANTARA)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/WAhDA9ByAQ1wpqehjajHFUY2lubv6gJGmmNu9f49.jpg)
Jakarta, MI - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penghentian sementara aktivitas pengerukan pasir timah oleh PT EUM di Perairan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.
“Pengusaha yang telah mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), bisa melakukan pemanfaatan sedimentasi di laut sesuai titik koordinat yang diberikan. Jika menambang di luar titik koordinat yang diberikan, maka pengusaha tersebut dinyatakan melanggar,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, Rabu (20/12).
Penghentian sementara kegiatan berusaha pengambilan pasir timah oleh PT EUM ini merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan kapal KIP GT-2 yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan HIU 17 dan Pengawas Kelautan Pangkalan PSDKP Batam pada 8 Desember 2023.
Berdasarkan penelusuran, PT EUM pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan penanggung jawab kegiatan penambangan, terdapat bukti kesengajaan pelaku usaha mengabaikan regulasi karena kapal terus mengikuti alur potensi kandungan pasir timah, yang sudah di luar luas izin PKKPRL yang dimiliki.
“Semenjak berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut, dimungkinkan banyaknya kasus serupa yang terjadi di lapangan. Hal ini menjadi perhatian jajaran Ditjen PSDKP untuk meningkatkan pengawasan dan pemantauan dengan menggunakan teknologi 20 nano satelit dan Command Center,” papar Adin.
Adin menyebutkan bahwa PT EUM sebelumnya telah mengantongi dokumen PKKPRL per tanggal 11 Juli 2023 dengan luas 52,7 hektar. Namun, terpantau terdapat kegiatan penambangan pasir laut yang tidak sesuai PKKPRL seluas 11,37 Ha pada Senin (11/12).
Saat ini, Kapal KIP GT-2 diamankan dan dikawal ke area lego jangkar Perairan Kundur Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.
Selain itu, PT EUM juga akan dikenakan denda administratif dengan perhitungan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
PT EUM juga didorong untuk segera mengajukan permohonan PKKPRL seluas IUP yang dimiliki. (AM/Ant)
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![KKP Optimis PIT Dapat Seimbangkan Ekonomi dan Ekologi Sektor Kelautan Perikanan Ilustrasi - Nelayan membongkar muatan tangkapan ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kota Sorong, Papua Barat Daya (Foto: Antara)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/nelayan.webp)
KKP Optimis PIT Dapat Seimbangkan Ekonomi dan Ekologi Sektor Kelautan Perikanan
8 Juni 2024 13:23 WIB
![KKP: Kebutuhan Ikan Jelang Lebaran di Beberapa Daerah Naik 10-20 Persen ustrasi - Aktivitas jual beli ikan segar di Pasar Modern Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, Banten. (Foto: ANTARA)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/pedagang-ikan.jpg)
KKP: Kebutuhan Ikan Jelang Lebaran di Beberapa Daerah Naik 10-20 Persen
7 April 2024 22:24 WIB
![Dua Korban kecelakaan Kapal di Sungai Mahakam Masih dalam Pencarian Tim SAR gabungan melakukan pertemuan singkat sebelum melakukan pencarian di Muara Wis, Ahad (24/3) (Foto: ANTARA)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/3d4f2ba9-cf0f-442c-a0a9-65fd9e5f6600.jpg)
Dua Korban kecelakaan Kapal di Sungai Mahakam Masih dalam Pencarian
24 Maret 2024 11:14 WIB
![KKP Tangkap Kapal Ikan Asal Filipina yang Merugikan Negara Rp1,4 miliar Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tangkap kapal ikan berbendera Filipina di WPPNRI 716 Laut Sulawesi. (Foto: ANTARA)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/2924cd31-ae06-4e47-887e-89ac81e1d666.jpg)
KKP Tangkap Kapal Ikan Asal Filipina yang Merugikan Negara Rp1,4 miliar
21 Maret 2024 12:59 WIB
![RI Tangkap Kapal Ikan Filipina Diduga Lakukan Penangkapan Ikan Secara Ilegal Kapal pengawas Orca 04 melakukan penghentian, pemeriksaan, dan penahanan terhadap satu kapal ikan asing berbendera Filipina karena diduga melakukan illegal pada Selasa (27/02/2024). (ANTARA](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/mM7x69lnIySGw8tPo8bSAXh58eITnHpZJ3fpb9bM.jpg)
RI Tangkap Kapal Ikan Filipina Diduga Lakukan Penangkapan Ikan Secara Ilegal
29 Februari 2024 20:31 WIB