Soal Pengganti Firli Bahuri, Jokowi Bilang Begini

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 30 Desember 2023 13:14 WIB
Presiden Joko Widodo [Foto: Instagram]
Presiden Joko Widodo [Foto: Instagram]
Jakarta, MI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan seleksi sosok pengganti eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, yang sudah mengundurkan diri dan diberhentikan, saat ini masih dalam proses.

"Masih dalam proses semuanya," kata Jokowi di Jakarta, Sabtu (30/12).

Jokowi mengatakan, proses penggantian Firli Bahuri ditempuh sesuai aturan yang berlaku.

Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK menyebutkan dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan KPK, Presiden mengajukan calon anggota pengganti kepada DPR RI.

Anggota pengganti sebagaimana dimaksud dipilih dari calon Pimpinan KPK yang sebelumnya tidak terpilih di DPR, sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur.

Anggota pengganti Pimpinan KPK sebagaimana dimaksud, melanjutkan sisa masa jabatan pimpinan KPK yang digantikan.

Berdasarkan catatan, terdapat lima nama calon pimpinan KPK yang sebelumnya tidak terpilih pada proses pemilihan Pimpinan KPK di DPR tahun 2019 lalu, yakni (diurutkan dari perolehan suaranya), Sigit Danang Joyo, Luthfi Jayadi Kurniawan, I Nyoman Wara, Johanes Tanak dan Roby Arya Brata.

Karena Johanes Tanak sebelumnya, sudah pernah dipilih menggantikan pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar, maka tersisa empat nama yang bisa dipertimbangkan untuk menggantikan Firli Bahuri yaitu Sigit Danang Joyo, Luthfi Jayadi Kurniawan, I Nyoman Wara, dan Roby Arya Brata.

Adapun sebelumnya, Presiden sudah menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian Firli Bahuri, dari jabatan Ketua sekaligus pimpinan lembaga antirasuah.

Saat ditanya apakah dalam Keppres yang diteken itu disebutkan status pemberhentian Firli secara hormat atau tidak hormat, Jokowi meminta media menanyakan kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

"Saya tidak se-detail itu. Coba nanti dicek ke Pak Mensesneg," kata Jokowi.