Kerap Mengganggu, Kapolri Wajibkan Rotator Kendaraan Dinas Polisi Gunakan Kaca Film 20 Persen

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 15 Januari 2024 11:07 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam perayaan Natal 2023  di Auditorium PTIK, Jakarta, Kamis (11/1). [Foto: Humas Polri]
Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam perayaan Natal 2023 di Auditorium PTIK, Jakarta, Kamis (11/1). [Foto: Humas Polri]

 Jakarta, MI - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram (ST) Nomor: ST/2868/XII/REN.2.2/2023 yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan. ST itu mewajibkan lampu rotator warna biru pada kendaraan dinas polisi wajib dipasang kaca film 20 persen.  

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko Senin (15/1) mengatakan, surat telegram ditujukan kepada seluruh jajaran Polri terhadap semua kendaraan dinas. Dalam telegram itu disebutkan, mengacu hasil analisisi dan evaluasi Korlantas Polri, salah satu penyebab terganggunya penglihatan dan konsentrasi pengendara terpecah karena pancaran lampu rotator bagian belakang kendaraan dinas yang bisa memicu kecelakaan lalu lintas.

Sebelumnya, budayawan Sujiwo Tejo menyampaikan kritikan itu saat Kapolri memaparkan rilis akhir 2023 di Mabes Polri 27 Desember 2023. Menurutnya, lampu tersebut menganggu penglihatan bagi pengendara lain.

Kapolri memerintahkan Dirlantas Polri untuk mengambil langkah agar seluruh kendaraan dinas Polri wajib menutup lampu rotator bagian belakang menggunakan kaca film 20%. "Saat tidak melaksanakan tugas pengawalan agar lampu rotator warna biru bagian belakang dimatikan," ujar Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. 

Kapolri menekankan agar pengawasan secara bejenjang dilakukan oleh jajaran Polri. Bila ada pelanggaran untuk melaporkan kepada Kakorlantas Polri dan Dirgakkum.[Lin]