Kerap Mengganggu, Kapolri Wajibkan Rotator Kendaraan Dinas Polisi Gunakan Kaca Film 20 Persen

![Kerap Mengganggu, Kapolri Wajibkan Rotator Kendaraan Dinas Polisi Gunakan Kaca Film 20 Persen Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam perayaan Natal 2023 di Auditorium PTIK, Jakarta, Kamis (11/1). [Foto: Humas Polri]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/568ef0d4-b08e-4fa6-be5d-57c237e22718.jpg)
Jakarta, MI - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram (ST) Nomor: ST/2868/XII/REN.2.2/2023 yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan. ST itu mewajibkan lampu rotator warna biru pada kendaraan dinas polisi wajib dipasang kaca film 20 persen.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko Senin (15/1) mengatakan, surat telegram ditujukan kepada seluruh jajaran Polri terhadap semua kendaraan dinas. Dalam telegram itu disebutkan, mengacu hasil analisisi dan evaluasi Korlantas Polri, salah satu penyebab terganggunya penglihatan dan konsentrasi pengendara terpecah karena pancaran lampu rotator bagian belakang kendaraan dinas yang bisa memicu kecelakaan lalu lintas.
Sebelumnya, budayawan Sujiwo Tejo menyampaikan kritikan itu saat Kapolri memaparkan rilis akhir 2023 di Mabes Polri 27 Desember 2023. Menurutnya, lampu tersebut menganggu penglihatan bagi pengendara lain.
Kapolri memerintahkan Dirlantas Polri untuk mengambil langkah agar seluruh kendaraan dinas Polri wajib menutup lampu rotator bagian belakang menggunakan kaca film 20%. "Saat tidak melaksanakan tugas pengawalan agar lampu rotator warna biru bagian belakang dimatikan," ujar Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Kapolri menekankan agar pengawasan secara bejenjang dilakukan oleh jajaran Polri. Bila ada pelanggaran untuk melaporkan kepada Kakorlantas Polri dan Dirgakkum.[Lin]
Topik:
kapolri-listyo lampu-rotator-dinas-polisi kakorlantas-polri polriBerita Sebelumnya
Sejumlah Provinsi di Indonesia Diguyur Hujan Lebat Hari Ini
Berita Selanjutnya
Gunung Ibu Meletus Lontarkan Abu Setinggi 1.000 meter
Berita Terkait

Sindikat Pembobol Rekening Dormant Rp240 M Ngaku jadi Satgas Perampasan Aset
25 September 2025 14:41 WIB

Diungkap Nikita Mirzani, Hakim Didesak Minta Polisi dan KPK Usut Dugaan Suap di BPOM
25 September 2025 12:52 WIB

Majelis Dewan Adat Masyarakat Rampi Beraudensi dengan Dittipiter Bareskrim Polri
25 September 2025 10:47 WIB